Halsel - FbinewsMalut - Net
Bendahara desa Bibinoi (MP) di duga menghalangi dan menghambat kerja wartawan untuk meliput, saat BPD desa Bibinoi melaksanakan Musyawarah desa (Musdes) di gedung serbaguna desa bibinoi kecamatan bacan timur tengah pada hari selasa tanggal (14/12/2021)
Kejadian berawal ketika Haya Gani salah satu Wartawan media online bersama Rekannya Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Halmahera Selatan tiba digedung serbaguna lokasi dilaksanakannya Musyawarah Desa oleh BPD desa Bibinoi.
Saat akan memasuki Gedung, Haya Gani dan bersama Rekannya dihalangi oleh Bendahara desa Bibinoi (MP) saat itu keduanya langsung digiring menuju Pos Linmas yang berada di depan Gedung, bahkan beberapa Orang yang saat itu berada dalam Pos Linmas diperintahkan keluar olehnya, padahal sebelumnya surat tugas kami dan surat ijin peliputan sudah diberikan ke bendahara desa untuk diperlihatkan ke kepala desa, ketua BPD dan anggotanya serta camat.
Dia (MP) menyuruh kami untuk jangan meliput atas permintaan Camat Bibinoi dan Ketua BPD, dengan alasan kondisi kepala desa tidak fit, apalagi kalau ada wartawan datang untuk meliput katanya bisa tambah sakit.
Namun sebelumnya Haya dan rekannya menyampaikan kepada Bendahara desa (MP) bahwa kami tetap akan menulis karna ini merupakan tugas jurnalis dan kami harus profesional meskipun kita berteman dan saling mengenal tapi tugas jurnalis tetap kami laksanakan karena informasi perencanaan pembangunan sangatlah penting diketahui masyarakat, apalagi menyangkut uang negara, lagi - lagi kami di larang alias dihalangi oleh Bendahara Desa (MP) .
Dalam waktu dekat kami akan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Selatan, karena yang bersangkutan sudah menghalang-halangi tugas Jurnalistik memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, apalagi Camat Bacan Timur Tengah (Rusli Hi Yusuf) sudah menyampaikan dan mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Bendahara (MP) untuk melarang wartawan meliput kegiatan tersebut. Ini sudah sangat jelas ada rangkaian kebohongan yang disampaikan oleh MP untuk menghalang-halangi kami dalam menjalankan tugas Jurnalistik, pungkas Haya.
Dia menegaskan bahwa pelaku akan dilaporkan guna diproses hukum sebagaimana ketentuan Pasal 18 Undang - Undang pers No 40 tahun 1999 sehingga ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain.
Pernyataan yang sama disampaikan oleh Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Halmahera Selatan dan Penasehat Hukum Sabarudin Boeroe, SH., bahwa Oknum Bendahara Tersebut telah melanggar Perlindungan Hak atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka layak untuk diproses secara hukum sehingga ada efek jera dan menjadi contoh bagi yang lain.

