Halsel - Fbinews - Net
Bahtiar kepada awak media fbinews lewat Via telpon mengatakan bahwa saya sangat sesalkan pegawai PDAM kabupaten halmahera selatan yang dengan semerta merta memutus alias mencabut meter pam air saya tampa terlebih dulu memberikan surat pemberitahuan selasa tanggal 2 Nopember 2021
Lanjut bahtiar, saya kaget ketika meter sudah di cabut, seharusnya pihak Pam memberitahukan kepada kami selaku tuan Rumah atau keluarga sebab saya dan keluarga ini tinggal di ternate yang tinggal di rumah itu orang yang kontrak ucap bahtiar.
Saya juga kurang tahu persis meter ini di cabut bulan berapa tahun berapa yang saya tahu meter sudah di cabut, itu yang di sesalkan kenapa pam tidak hubungi kami selaku tuan rumah, negara ini punya hukum dan punya aturan ucap bahtiar.
Sementara pihak PDAM ketika dihubungi awak media fbinews di kantor pam bagian kasir mengatakan bahwa tunggakan Ismail Seilisi adalah 21 bulan terhitung mulai dari tahun 2020 Februari sampai dengan tahun 2021 Oktober sebanyak Rp. 5,781,000.00.
Lanjut, sedangkan pemutusan atau pencabutan meter air di tahun 2021 januari, seharusnya hitungan nya 12 bulan karna meternya sudah di cabut kenapa tunggakan nya di hitung 21 bulan, kalau meter air sudah di cabut alias diputus berarti sudah tidak lagi kena pembayaran.
Di tempat yang sama, beda ruangan awak media fbinews menemui bagian oprator, di sana bertemu dengan dua pegawai PDAM dan menanyakan apakah dalam pemutusan atau pencabutan meter air itu surat pemberitahuan di layangkan oleh pemilik rumah alias tuan rumah dulu.
Lanjut, Yang satunya mengatakan ada surat pemberitahuan yang di sampaikan oleh pemilik rumah, yang satunya lagi mengatakan apabilah dalam waktu tiga bulan atau lima bulan itu tidak bayar langsung di cabut, dan tidak perluh lagi surat pemberitahuan ke pemilik rumah' artinya apa yang di sampaikan oleh kedua pegawai PDAM ini berbeda dan tidak bisa di jadikan alasan.
Padahal pada saat pemasangan kita terlebih dulu membayar biaya pemasangan kalau tidak bayar mana mungkin meter airnya di pasang, jadi sama saja dengan kita beli tetapi apa yang di lakukan oleh pegawai PAM ini tidak manusiawi dan tidak beretika minimal ada pemberiatahuan pertama, kedua dan ketiga kalau tidak di gubris barulah di cabut.
Rincian : dibulan Februari tahun 2020
Rp.355, 000.00.
dibulan Maret tahun 2020
Rp.1.735, 000.00
di bulan April tahun 2020
Rp. 237, 000.00
dibulan mei tahun 2020
Rp. 730, 500.00
Di bulan Juni tahun 2020 Rp. 443, 500.00, Bulan Juli tahun 2020 Rp. 860, 000.00, bulan Agustus 2020 Rp. 881, 000.00, bulan september 2020 Rp. 338, 500.00, bulan Oktober tahun 2020 Rp. 22, 500.00, bulan Nopember 2020 Rp. 18, 000.00, bulan Desember tahun 2020 Rp. 15, 000.00 dan tahun 2021 bulan Januari Rp. 15, 000.00.
Dan Februari tahun 2021 sampai dengan September tahun 2021 itu Rp. 15, 000.00 serta bulan oktobet tahun 2021 Rp. 10, 000.00, dari bulan februari sampai bulan oktober tahun 2021 itu meter sudah di cabut tetapi masih kena pembayaran.(LM)

