Halsel - Fbinews
Humas Polres Halsel - Kasus pengrusakan Polindes dan Pagar kantor Desa Belang Belang Kec. Bacan Kab. Halsel yang terjadi pada Selasa 10 Januari 2022, Sat Reskrim Polres Halsel telah menetapkan enam orang yang di duga tersangka.
Kapolres Halsel AKBP. Herry Purwanto, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup ucap nya.
" kami sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti berupa video dan dokumentasi" lanjutnya lima diduga pelaku diantara empat laki laki dan satu perempuan dan telah dilakukan penahanan.
" Dan tidak menutup kemungkinan pelaku pengrusakan akan masih bertambah pihak kami masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi saksi" ungkapnya.
Pasal yang di kenakan yaitu Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidan dengan dengan ancaman pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500-.
Kapolres Halsel juga menghimbau kepada warga yang tidak menerima putusan sangketa Pilkades di Kab. Halsel agar tidak membuat situasi kamtibmas terganggu, ikuti jalur hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga tidak berdampak pada kamtibmas kab. Halsel, tandasnya.
Pewarta : LM. Tahapary



