• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Residivis itu Kembali Berulah di Kota Ternate dengan Memainkan Narkoba

    Fuad Abdullah
    1/15/23, 21.26 WIB Last Updated 2023-01-15T12:26:19Z


     
    Ternate - FBINEWS 


    Peredaran narkoba jenis ganja seakan tidak pernah ada habis, meskipun sudah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedarnya.

    Dikali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate yang dipimpin langsung AKP Bakri Syahruddin, mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba jenis ganja, Sabtu (14/1/2023).

    Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin, mengatakan, terduga pelaku berinisial MD alias Eza (30 thn) itu ditangkap sekitar jam 23.00 WIT di Kompleks Pohon Pala Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

    Disampaikan Wahyuddin, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan ditangan terduga pelaku sebanyak 5 (lima) sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.

    Kemudian Tim Resmob unit 1 yang dipimpin Bripka Soedharmono mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika. Setelah mendapatkan informasi, team Resmob mengembangkan dan berhasil menangkap terduga pelaku. 

    "Dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, ditemukanlah bungkusan rokok surya berisi narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet," ujarnya.

    Untuk terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres Ternate guna dimintai keterangan lebih lanjut, kemudian pelaku sendiri mengakui atas perbuatannya. 

    Perlu diketahui, terduga pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang pernah di tangkap Sat Resnarkoba Polres Ternate papa tahun 2015 dengan barang bukti Ganja dan di vonis 9 tahun penjara.

    Ditegaskan Wahyuddin, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

    “MD alias Eza, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara," pungkasnya.

    ILON HI.Muhammad M

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini