• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Oknum Brimob Selingkuh Istri Junior Tidak Dipecat, Keluarga MM Akan Laporkan ke Presiden dan Kapolri

    Fuad Abdullah
    1/05/23, 23.17 WIB Last Updated 2023-01-05T14:17:34Z


     
    TERNATE - FBINEWS 

    Keluarga Briptu MM berjanji akan melaporkan kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) yang dilakukan oleh AIPDA AHZ alias Aswal dengan ibu Bhayangkari Rovita, yang merupakan istri juniornya sendiri ke Presiden dan Kapolri, Kamis (5/1/2023).

    Yang membuat mereka akan memberanikan diri untuk melaporkan permasalahan tersebut, dikarenakan upaya banding AIPDA Aswal di Komisi Bidang Etik Polda Malut diterima dan diberikan sanksi bersifat demosi selama 5 tahun dan ditempatkan pada tempat khusus selama 30 hari kerja.

    Padahal kalau kita melihat sebelumnya Bidang Provesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut merekomendasikan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari isntitusi Polri ke bersangkutan yang melakukan kejahatan.

    Jadi putusan banding itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Sidang Tingkat Banding Nomor B/14/XII/2022/Bidpropam tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani Kasubbid Wabprof Bidang Propam, AKP Riki Arinanda.

    Sementara itu, Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko, mengaku belum mengetahui hasil putusan banding AIPDA Aswal dan belum terima hasil putusan bandingnya.

    “AHZ itu saya sudah putuskan PTDH, tapi kalau hasil putusan demosi itu belum dilihat, jadi nanti saya coba lihat lagi,” ucap Kabid Propam saat ditanya di Mapolda Malut, Kamis tadi.

    Ditempat terpisah, kepada media Komandan Satuan Beimob, Kombes Pol M. Erwin saat dikonfirmasi, menuturkan, untuk hasil putusan sidang kode etik diserahkan sepenuhnya ke Polda Malut.

    “Jadi begini, sidang itu bukan saya, tapi Propam sama Bidang Hukum dan keputusan terakhir ada di pimpinan, yaitu Pak Kapolda,” terangnya 

    Meskipun informasi upaya hukum banding yang bersangkutan sudah turun dan hasilnya diterima dengan demosi 5 tahun, namun dirinya mengaku belum mendapat secara resmi putusan tersebut.

    Perlu diketahui, kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota Brimob dengan Ibu Bhyangkari tersebut terjadi sejak Juli 2022, ketika suaminya Briptu MM melaksanakan tugas ke Provinsi Papua.

    "Dan mulailah diproses oleh Propam Polda Malut sejak Juli 2022 dan hasil sidang kode etik dengan rekomendasi PTDH, itu diputuskan pada 4 Desember 2022," pungkasnya 

    ILON HI.Muhammad M

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini