• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Masyarakat Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Kepung Kantor Desa Labuha Karna Tidak Ada Kejelasan Hukum

    Fuad Abdullah
    1/12/23, 20.52 WIB Last Updated 2023-01-12T11:52:57Z

     

    Halsel - FBINEWS 

    SURAT PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT DESA LABUHA


    Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah masyarakat Desa Labuh dengan berbagai Profesi ingin menyikapi berbagai permasalahan baik dari sisi Hukum ekonomi social dan Budaya di Desa Labuha sebagai Indikator barometer Ibukota Kabupaten Halmahera Selatan menurut sudut pandang masalah tersebut di atas.


    Adapun pernyataan sikap yang kami maksud adalah:


    1. Pemilihan Kepala Desa Labuha tanggal 19 Nopember 2022 telah usai sudah, namun belum usai meninggalkan luka yang cukup dalam di hati masyarakat Desa Labuh yang plural dan menghormati perbedaan suku agama dan etnis dari sejak dahulu yang dikenal dengan Budaya Sarumah sehingga itu menjadi sebuah symbol pemersatu yang diabadikan sebagai sebuah symbol daerah yang melekat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan Logo Sarumah, oleh karena ada persoalan KTP dan Surat Suara, indikasi keterlibatan Perangkat Desa dan ASN, Keterlibatan Oknum BPD dalam Pilkades Labuha, Lokasi Sekertariat Panitia Pilkades yang berada di Kantor Desa Labuha, Keterlibatan Plt atau Caretaker Kepala Desa Labuha (Sekertaris Desa Labuha). Kotak suara yang tidak melalui mekanisme Pleno Rekapitulasi suara, Penundaan Pilkades Halmahera Selatan yang tidak memiliki dasar hukum sebuah Keputusan Bupati Halmahera Selatan tentang Penundaan Pilkades Halmahera Selatan 2022. Sekertaris Desa Labuha merangkap sekaligus sekertaris Panitia Pilkades Labuha, Adanya penggelembungan suara dan 67 orang dibawah umur malai dari Kelahiran tahun 2006 hingga 2010(usia 12 tahun hingga 16 Tahun pada DPT Desa Labuha) maka dengan ini kami meminta agar Pilkades Desa Labuha Ditunda karena permasalahan tersebut di atas dan dari Pemda Halmahera Selatan dapat menunjuk 1 Orang Caretaker Kepala Desa Labuha.


    2. Meminta kepada pihak terkait agar segera memproses Hukum yang sudah dilaporkan


    namun belum selesai hingga saat ini seperti :


    a) Penjualan Tanah milik Desa oleh Oknum Aparat Desa.


    b) Pengrusakan Hutan Mangrove Labuha.


    c) Ijazah Sdr Badi Ismail.


    d) Bantuan Langsung Tunai


    e) Pasar BUMDES


    3. Melakukan Boikot terhadap seluruh aktifitas Kantor Desa Labuha sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.


    4. Kami meminta dipertemukan dengan Kapolres Halmahera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Labuha dan Bupati Halmahera Selatan untuk dapat memenuhi Tuntutan Masyarakat Desa Labuha agar dapat memposisikan Hukum Sebagai Panglima Tertinggi dalam Supremasi Hukum demi keadilan dan kebenaran.


    5. Meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Kepala Polres Halmahera Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuha untuk dapat melakukan kunjungan lapangan terkait Pengrusakan Mangrove Desa Labuha untuk menguji Kebenaran Laporan ke Polres Halmahera Selatan terkait Pengrusakan mangrove Desa Lubuha


    Bilamana ke 5 hal tersebut di atas tidak diberikan jawaban kejelasan dan kepastian hukum yang dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran maka karni masyarakat Desa Labuha akan melakukan aksi Damai yang lebih besar lagi. Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami buat, sebelumnya atas Perhatian dukungan


    dan kerjasama yang baik ke arah ini tak lupa kami sampaikan terima kasih.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini