• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    APAPUN PUTUSAN NYA PENGUMUMAN PEMENANG SUDAH DI SAMPAIKAN

    Fuad Abdullah
    1/12/23, 13.49 WIB Last Updated 2023-01-12T04:49:12Z


     
    Halsel - Fbinews

    Hasil sengketa Pemilihan Calon Kepala Desa di Kabupaten Halmahera selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut) tahap satu (1) dan Tahap dua (2) sudah di laksanakan dan kemudian sudah di umumkan nama - nama pemenang oleh panitia kabupaten.

    Apa pun putusan nya, sebagai warga negara republik indonesi yang baik kita patut menghormati putusan yang di keluarkan oleh panitia kabupaten, tetapi sebalik nya kita juga harus menghormati pihak - pihak terkait melakukan perlawanan karna merasa di rugikan dengan hasil yang di keluar kan oleh panitia kabupaten.

    Salah satu warga desa mandaong enggang menyebut nama nya saat menemui media ni kamis 12 / 1 / 2023 dan menyampaikan bahwa, Hasil sengketa sudah di keluarkan dengan cara di tempel di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten halmahera selatan, di situ tertera nama - nama pemenang, PSU dan perhitungan ulang termasuk WAYUDI SAMAD dari desa mandaong sebagai pemenang, itu artinya sudah Fainal tetapi pihak" terkait merasa di rugikan dgn putusan tersebut silakan mengajukan FOM Keberatan ucap nya.

    Sambung nya, sudah ada pemenang mari torang masyarakat khusus nya desa mandaong bahu membahu, hilangkan perbedaan untuk membangun desa mandaong kedepan pungkas nya.

    Di Satu sisi juga ada perbedaan pendapat tentang hasil pengumuman sengketa yang di keluarkan oleh panitia kabupaten dan kemudian ditempel kan di kantor DPMD hasel itu menurut kami menyalahi aturan, seharus nya para pihak di undang untuk menghadiri dan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis secara bersama itu yang betul ucap salah satu warga desa mandaong kecamatan bacan selatan.

    " Dengan demikian Amar putusan itulah sehingga melahirkan sebuah putusan bukan semena - mena di tempelkan yang tidak sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku, dan kalaupun pihak yang merasa dirugikan dengan hasil tersebut kemudian mengajukan Fom Keberatan, dasar apa yang mau di pakai untuk mengajukan keberatan kalau tidak ada amar putusan nya ucap salah satu warga.

    Pewarta : LM. Tahapary.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini