Halsel - Fbinews
Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Propinsi Maluku Utara ( Malut ) UMAR ISKANDAR ALAM saat di temui wartawan fbinews di ruang kerja rabu tanggal 5/10/2022 angkat bicara terkait pendataan honorer.
Umar iskandar alam mengatakan, pada dasarnya pendataan berdasarkan surat menpan dalam rangka melihat seberapa banyak pemda kabupaten halmahera selatan memiliki honorer pegawai tidak tetap (PTT) ucap nya.
" Honorer K2 kab halsel yang terdaftar di BAKN sebanyak seribu sekian, namun sampai saat ini sebagian sudah tidak aktif lagi, dan pada saat rapat Spritual dengan Menpan K2 yang memang sudah tidak bekerja, berarti di anggap tidak memenuhi syarat masuk di dalam perhitungan sesuai dengan edaran minimal mengabdi terhitung 1.Januari 2021 s/d 31 Desember 2021 dan usia minimal 20 tahun serta maksimal 56 tahun / 31 desember Ucap Umar panggilan akrab nya.
Lanjut Umar, kalau di rumah kan oleh pimpinan unit kami dari BKD tidak bisa mengambil langka untuk menetapkan sebagai honorer karna yang bersangkutan tidak bisa membuktikan daftar gaji tahun 2021 dengan SK tahun 2021, sementara aplikasi lolos tidak nya tergantung dengan SK 2021 yang di input, kalau pun tidak ada SK 2021 berarti dari BKD tidak bisa menginput' walaupun dia termasuk Honorer K2 tapi kelanjutan di 2021 tidak ada kami tidak bisa akomodir karna persyaratan di aplikasi ini harus ada SK tahun 2021 yang di input Ucapnya.
" pada saat lampiran dua surat yang dari Menpan itu akan di rinci sesuai dengan pengabdian misal nya pengabdian nya dari tahun 2007 s/d 2010 terus putus, nanti di tahun 2020 s/d 2021 mengabdi kembali itu bisa di akomodir ucap sekertaris BKD.
Lanjut, terkait dengan sangsi, kalau kita melihat dengan surat yang di sampaikan Menpan harus ada SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak dari pimpinan unit sesuai dengan pengusulan, kalaupun memenuhi syarat tentu di akomodir tetapi yang menjadi kendala pimpinan unit bisa bertanggungjawab sesuai dengan apa yang di usulkan.
Sementara hasil uji publik yang sudah di umumkan itu adalah Prafinalisasi dalam rangka kalau ada yang komplin atau sangga kami dari BKD siap untuk menjawab tentang aduan - aduan masyarakat karna waktu yang di tentukan oleh Menpan september sudah harus uji publik artinya kalau ada yang belum terdaftar masih ada waktu mulai dari tanggal 12 dan seterusnya pada saat finalisasi nanti nya ucap umar iskandar alam.
Lanjut umar, kalau memang ada masyarakat atau lembaga yang mengadu / komplin maka kami dari BKD akan berkoordinasi dengan pimpinan unit untuk mengklaripikasi tentang temuan - temuan di lapangan dan kalau ada temuan resiko pimpinan unit ucap nya.
Dan apabila pimpinan unit dengan senagja mengeluarkan SPTJM dan SK pada Orang yang tidak mengabdi atau buat honorer K2 yang sudah tidak mengabdi apalagi mengeluarkan SPTJM dan SK tahun 2021 resiko di tanggung sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta : LM. Tahapary


