Halsel - FBINEWS
Statement keras ketua BPD desa Kubung yang dialamatkan kepada panitia Pilkades desa Kubung di salah satu media online swara malut.com. kemarin tanggal 12 September 2022 menyatakan bahwa panitia Pilkades Desa Kubung meloloskan calon incamben yang berkasnya bermasaalah.
Awak media fbinews saat meminta keterangan ketua dan bendahara panitia Pilkades desa Kubung DAMRI Idrus dan Jufri jen di sela sela sceerening para kades di aula kantor bupati halsel,Senin 20 - 9 2022 menjelaskan bahwa dugaan ketua BPD desa kubung terkait dengan masaalah penetapan calon kepala desa yang berkasnya bermasalah itu tidak benar," pungkas ketua panitia DAMRI.
Lanjut DAMRI kami panitia Pilkades tidak semena - mena langsung membuat penetapan di desa yang menetapkan lolos atau tidak berkas itu kami serahkan di panitia Pilkades tingkat kab,sesuai dengan hasil pengaduan salah satu bakal calon petahana yang merasa di rugikan.dan sudah ada penyelesaian di tingkat panitia kab.dan menurut kami tidak ada masaalah lagi.ucap DAMRI.
Di waktu yang sama bendahara panitia Jufri jen.juga menjelaskan,bahwa ketua,dan anggota BPD desa Kubung tidak mau menandatangani sala satu syarat berkas calon petahana Hidayat karena tidak memasukan laporan aset ke BPD,cetus Jufri.
Akan tetapi semua itu sudah di penuhi oleh calon petahana baik rekomedasi bebas temuan dari inspektorat,rekomendasi LPJ dari dpmd, sudah jelas dan tidak ada yang kurang hanya BPD mendesak kepada kami panitia supaya jangan meloloskan calon tersebut, jadi menurut hemat kami bahwa BPD menghalang halangi hak politik sebagai warga negara karena tidak dasar hukum yang jelas turut Jufri.
Ketua BPD desa saat kami hubungi melalui whaatsap juga membenarkan bahwa kami BPD tidak menerima laporan aset dari kades Kubung Hidayat, karena menurut pantauan kami tidak transparan ,dan fiktif,dan hak kami bpd tidak diam,sampai disini.dem kemajuan desa Kubung kedepan yang lebih baik tutup ketua BPD ( haya)


