Halsel - Fbinews
Pemilihan Kepala Desa Tahun 2022 kurang lebih satu bulan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang mana pada tahun ini 176 Desa di Halsel termasuk Desa Mandaong ikut dalam Pilkades.
Pesta demokrasi ditingkat desa sudah nampak terlihat terutama di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan pasalnya ada Tujuh nama pendatang baru calon Kepala Desa ( Cakades ) yang bakal bersaing untuk merebut kursi no 1 desa mandaong.
Tujuh nama pendatang baru tersebut sudah mulai dengan kegiatan - kegiatan silaturahmi politik di rumah warga sambil memaparkan visi - misi masing-masing untuk meyakinkan masyarakat bahkan beberapa baliho Cakades pun sudah terpampang di sudut" jalan Desa Mandaong.
Pendaftaran calon Kepala Desa di lakukan secara serentak di Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 18 agustus 2022, para bakal calon sudah mulai mempersiapkan tim nya masing-masing untuk mendaftar dan untuk Desa Mandaong bakal calon berjumlah 8 orang, dan informasi yang diterima Wartawan Fbinews tanggal 4/8/2022 pada pukul 19.50 Wit dari salah satu warga ada juga perwakilan Peremuan dan bukan cuma delapan tetapi lebih dari delapan.
Camat Bacan Selatan Asrul Hasan, SH saat di wawancara oleh Wartawan Fbinews Beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, jadi terkait dengan pemilihan Kepala Desa untuk 160 desa di Kabupaten Halmahera Selatan ada beberapa syarat yang harus di ketahui salah satunya Edaran DPMD Kabupaten Halsel adalah No. 140/186/DPMD 2022 tentang jumlah Calon Kepala Desa berdasarkan peraturan mendagri No. 112 tahun 2014 pasal 23 ayat 1 tentang batas Calon Kepala Desa Minimal dua ( 2 ) orang Maksimal lima ( 5 ) orang Ucap nya.
Lanjut Asrul Hasan, SH Camat Bacan Selatan Menambahkan, Demi Keadilan Apabila Calon Kepala Desa Lebih dari lima orang maka perlu dilakukan uji Kelayakan atau Scanning yang dilaksankan di tingkat panitia Kecamatan dan diserahkan kepada panitia Kabupaten paling lambat tiga hari untuk di tetapkan lima orang sebagai calon Kepala Desa ."ucap Asrul.
Asrul Hasan, SH juga menyinggung tentang Syarat-syarat untuk mencalon kan diri sebagai Kepala Desa khususnya untuk PETAHANA atau INCUMBENT itu ada beberapa syarat salah satu nya adalah bebas temuan dari Inspektorat dan itu harus dipikirkan oleh calon petahana tutupnya.
Pewarta : LM. Tahapary


