• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    ARWA LAMBUDO PEGAWAI NEGERI SIPIL, BAKAL CALON KEPALA DESA AMASING KALI Tahun 2022

    Fuad Abdullah
    8/05/22, 15.02 WIB Last Updated 2022-08-05T06:03:48Z


    Halsel - Fbinews.

    Arwa saat dikonfirmasi oleh media fbinews di Pengadilan Negeri Labuha membenarkan dirinya siap untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa atau mencalonkan diri Sebagai Kepala Desa Amasing kali ( Amasing Goro ) kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Propinsi Maluku Utara ( Malut ) pada tanggal 11/8/2022 secara serentak.

    " Itu dibuktikan dengan Pengurusan surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima (5) tahun pada tanggal 5/8/2022.

    Disinggung tentang izin dari pejabat pembina kepegawaian Arwa mengatakan insyaallah saya siap bertarung untuk memperebutkan kursi No. satu di Amasing kali Kecamatan Bacan dan persoalan dapat dengan tidak nya kembalikan kepada masyarakat dan semuanya itu kita serahkan saja kepada Allah SWT." ucapnya

    Pada dasarnya tidak ada larangan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) mengajukan diri untuk mengikuti pemelihan kepala desa atau pun menjadi kepala desa.

    "Aturan tentang PNS di atur dalam undang - undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( UU ASN ) dan pengaturan tentang kepala desa diatur dalam undang - undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dan seorang Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi kepala desa antara lain di atur dalam pengaturan sebagai berikut, pasal 46 ayat (1) jo pasal 43 UU No. 6 tahun 2014 tentang desa.

    "PNS dapat menjadi kepala desa dapat dilihat dalam pasal 43 ayat (1) dan (2) peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang - undang No. 6 tahun 2014 tentang desa yang berbunyi. 

    1. Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

    2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan di angkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara selama menjadi kepala desa.

    Pewarta : LM. Tahapary
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini