Halsel. Fbinews
Pada waktu pelantikan tanggal 6 November 2021 Kepala Desa yomen Usman K Niat sampai saat ini tak kunjung juga membayar tunjangan kepada Ketua dan anggota BPD Desa Yomen.
Pada saat awak Media Fbinews menghubungi saudara Karlis Senen Wakil Ketua BPD melalui Via Whatsap, Rabu 18 Mei 2022. Karlis menjelaskan bahwa sejak pelantikan di tanggal 6 November 2021 dan tanggal SK bupati tertanggal 6 Oktober 2021. Sampai saat ini yang sudah berjalan kurang lebih 8 bulan, tak kunjung juga diberikan oleh Kades Yomen.
Lanjut Karlis, Jika sampai hal ini tidak ada penjelasan dari Kades Yomen, Kami akan laporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib.cetus karlis.
Ketika kami pun menghubungi Ketua BPD Desa Yomen Senen Kiat, Beliau membenarkan permasalahan tersebut dan sudah mempertanyakan Kepada Kades Yomen terkait Tunjangan kami, Namun tidak pernah ada tanggapan.ucap ketua.
Lanjut Ketua BPD, dalam hal ini kami pun menjadi bertanya-tanya dan ada apa sebenarnya sehingga Tunjangan Ketua dan anggota BPD Desa Yomen tidak di bayar oleh Kades dan bendahara Desa selama 8 bulan. Sementara di Desa-desa lain Kabupaten Halsel tidak ada kendala seperti kami dan Tunjangan selalu dibayar.tutupnya
Haya


