Halsel - Fbinews
Lagi-lagi aksi pungutan liar (Pungli) diduga kembali terjadi di Desa Bisui Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kali ini kuat dugaan aksi tercela tersebut dilakukan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Muhammad Saleh M Aqabul, Rabu (18/5/2022).
Informasi yang di himpun Wartawan, menyebut, ada oknum sekdes di desa bisui yang meminta uang kepada masyarakat ketika mengurus surat-surat administrasi. Bahkan nominal uang yang diminta oknum Sekdes tersebut sangat mencengangkan dan menyentuh angka Rp 2,5 persen.
“Ketika saya mengurus surat keterangan jual beli di desa, oknum sekdes meminta uang untuk pembayaran administrasi hingga Rp 2,5 persen. Bahkan Sekdes tersebut mengancam tidak akan membuat surat jika tidak membayar seperti apa yang di mintanya,” ungkapnya
Dijelaskannya, untuk pengurusan surat keterangan jual beli di desa tersebut, Sekdes bilang harus membayar sejumlah uang yang bervariasi. Karena sudah diatur di dalam Peraturan Desa (Perdes) mulai dari Kepala Desa Defenitif hingga PJ sebelumnya.
Ketika dikonfirmasi ke Camat dan 2 (Dua) PJ Desa Bisui sebelumnya tentang hal itu, Camat dan 2 PJ mengatakan, tidak pernah melihat/tahu Perdes tersebut. Bahkan pembuat surat jual beli meminta kepada Sekdes untuk menunjukan Perdes dan Rekening Desa, tetap dia (Sekdes) tidak mau menunjukan dan langsung marah-marah, mengacam serta bersi keras suruh membayar surat jual beli yang di buatnya, kalau tidak membayar akan menyusahkan diri kita sendiri.
"Selama ini kami tidak pernah lihat tentang perdes itu, kalau memang ada perdes tunjukkan biar sama-sama lihat dan tahu," terangnya
Terkait hal tersebut, Camat Gane Timur Tengah, Muhammad F Nebad SE.M.SI. saat diwawancarai wartawan, mengatakan, pada dasarnya perilaku Pungli itu adalah hal yang melanggar hukum. Kalau tidak sesuai prosedur berarti bisa dikatakan itu adalah Pungli.
“Jika memang terbukti melakukan Pungli dilaporkan pelakunya saja ke pihak yang berwajib biar ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Camat.
Untuk itu, diminta pada masyarakat jangan takut untuk memerangi Pungli. Termasuk melaporkan kepada instansi terkait namun harus disertai bukti otentik. Ini harus kita diperangi bersama. Masyarakat juga harus proaktif. Namun kalau ada informasi awal seperti ini, diberitahu ke saya biar ditindaklanjuti.
Terpisaah, PJ Desa Bisui saat ini, Sikin Soleman, ketika dikonfirmasi wartawan melalui Telepon selulernya mengatakan, akan melakukan pengecekan kepada Sekdes terkait pungli tersebut di desanya. Karena segala pengurusan surat-surat keterangan di desa tidak pungut biaya. Kecuali surat keterangan pengurusan yang sudah di atur oleh Undang-Undang, kalau untuk kepentingan Sekdes pribadi saya tidak mau.
“Saya akan tanyakan langsung kepada oknum Sekdes tersebut. Jika memang ada unsur pungli, biarlah yang berwajib menindak tegas oknum tersebut,” tutupnya
ILON HI.M Marsaoly


