Halsel - FbinewsMalut.Com
Beberapa Jam yang lalu sejumlah sopir angkutan kota melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor bupati, bahwa setiap speedboat yang beroprasi dari pelabuhan Semut Kupal menuju berbagai daerah di kabupaten halmahera selatan diwajibkan membayar "jatah" ke petugas Dinas Perhubungan seperti apa yang diberitahkan oleh salah satu media senin tanggal 7/3/2022.
Awak media fbinews saat menemui salah satu petugas dinas perhubungan enggang menyebut namanya di pelabuhan Semut kupal mengatakan, apa yang disampaikan lewat salah satu media on line bahwa ada jatah ke petugas dinas perhubungan setempat sudah berlangsung lama seperti apa yang disampaikan oleh ketua Organda Halsel saat berdialok dengan sekda Halsel Saiful turuy itu tidak benar.
Apalagi mematok dengan nilai yang sangat fantastis dan tidak tanggung2 yaitu sebesar Rp 350 ribu rupiah per speedboad untuk satu kali berlayar, namun yang ada hanya dikenakan jasa raharja Rp 2000 ribu rupiah untuk satu kali berlayar, apa yang di sampaikan oleh salah satu ABK Speedboad berinisial AK bahwa seluruh speed yang bermuatan penumpang dan barang dipelabuhan kupal sebagian tidak memiliki izin berlayar resmi dari pemerintah setempat maupun instansi yang berwewenang itu juga tidak benar yang disampaikan oleh AK.
Speedboad di pelabuhan semut kupal rata - rata sudah memiliki izin resmi untuk berlayar ucap salah satu petugas perhubungan.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh beberapa pemilik speedboad yang kebutulan berada di pelabuhan kupal mengatakan bahwa, petugas dinas perhubungan tidak pernah mematok jatah dari kami pemilik speed apalagi dengan nilai yang begitu besar yaitu Rp 350 ribu per speed untuk satu kali berlayar itu tidak benar yang ada hanya dikenakan Jasa raharja Rp 2000 ribu rupih dan pembayaran tambat labu, pembayaran tambat labu itupun tidak dipatok jumlahnya yang ada hanya sukarelah dari kami dan bukan tiap hari kadang dua hari sampai tiga hari kalau ada rezeki ucap beberapa pemilik speed saat ditemui awak media fbinews.
Jadi apa yang diberitakan bahwa diwajibkan membayar jatah itu tidak benar, dan kalau tong tidak ada izin resmi bagaimana kitorang mau berlayar sertah speed yang ada di pelabuhan kupal semuanya sudah memiliki izin resmi dari petugas perhubungan, mengenai jatah 350 ribu untuk satu kali berlayar itu tidak benar ucap beberapa pemilik speed.
Pewarta : LM.
Redaktur ; Fuad Abdullah

