Halsel - FbinewsMalut.Com
Tarif distribusi masuk di Pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan/Maluku Utara dikeluhkan warga dan sopir angkot yang sehari-hari beraktifitas masuk keluar pelabuhan.
Hal ini memicu reaksi keras dari para sopir angkot halmahera selatan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) sehingga turun lapangan melakukan demonstrasi serta mogok beroperasi.
Pantauan awak media fbinews-com para sopir ini melakukan aksi dengan menunggangi kendaraan angkot mereka serta dilengkapi satu unit mobil open cup dilengkapi dengan sound sistem senin tanggal 7/3/2022.
Di Kantor Perhubungan, Organda meminta Kepala Dinas Perhubungan Iksan Subur dan Kepala Bidang Sarana Prasarana Talib Marinda keluar menemui mereka untuk menjelaskan dasar aturan yang dipakai untuk menarik distributor di Pelabuhan Kupal. Namun kedua pejabat berwenang tersebut tidak berada di kantor.
Ketua Organda Iksan Barmawi menyampaikan bahwa, sebelum ada portal yang dipasang Dinas Perhubungan di pintu masuk dan pintu keluar pelabuhan, tarif kendaraan roda dua dikenakan Rp1000 per kendaraan dan kendaraan roda empat Rp2000 satu kali masuk.
Lanjut iksan mengatakan bahwa, tarif berubah setelah portal diaktifkan. Selain masuk, Dinas Perhubungan juga menerapkan tarif keluar untuk semua kendaraan.
Kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 4000 untuk masuk dan Rp 4000 untuk keluar pelabuhan. Selain keluar dan masuk parkir pelabuhan, para sopir angkot atau warga yang masuk ke atas dermaga melakukan bongkar muat barang juga dikenakan tarif masuk dermaga sebesar Rp15000 per kendaraan.
Penerapan tarif ini menurut Iksan sangat memberatkan sopir angkot maupun warga. Selain itu, pihak mengaku bingung dengan kebijakan penarikan distribusi tarif masuk-keluar dan bongkar muat di pelabuhan Kupal yang diterapkan pihak Pemerintah Kabupaten Halsel melalui Dinas Perhubungan.
Artinya disaat kenaik tarif ini berdasarkan aturan dari mana kami belum tahu karena sampai saat ini belum tersosialisasi makanya bingung ini. Kami minta itu dijelaskan tapi dari Dinas Perhubungan tidak mampu menjelaskan ucap Iksan Barmawi (E.Tahapary)
Redaktur ; fuad abdullah

