Halsel - FbinewsMalut.Com
Pelabuhan Kupal Kecamatan Bacan Selatan memberlakukan kartu vaksin bagi calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan kapal laut.
Pemeriksaan kartu vaksin bukan hanya untuk calon penumpang saja tapi berlaku juga buat masyarakat yang hendak menitipkan barang atau mengirim barang melalui kapal laut.
Pantauan awak media fbinews-net di pelabuhan kupal kecamatan bacan selatan kabupaten halmahera selatan kamis malam tanggal 17/03/2002 para penumpang yang menggunakan kapal laut Sumber Raya 04 wajib mengeluarkan kartu vaksin apabila hendak berangkat.
Apabila kedepatan para pelaku pengguna kapal laut belum melakukan vaksinasi atau baru melakukan vaksinasi sekali maka petugas kepolisian di bantu satpol pp yang bertugas di pelabuhan akan mengantarkan bersangkutan ke tim vaksinator dari dinas kesehatan halsel yang bertugas di pelabuhan untuk melakukan vaksinasi agar bisa diijinkan berangkat.
Sementara di loket penjualan tiket tidak dikenakan kartu vaksin atau tidak di sertakan kartu vaksin sebagai syarat untuk memiliki tiket/membeli tiket padahal itu lebih penting agar bisa mengatahui para pembeli tiket sudah mengantongi kartu vaksin.
Kartu vaksin bukan hanya berlaku untuk para pelaku perjalanan yang menggunakan kapal laut saja tapi pada kenyataan nya yang mengirim atau pengantar pun terjaring kartu vaksin atau mengeluarkan kartu vaksin terlebih dulu baru bisa masuk untuk mengirim barang.
Kevin salah penumpang saat di temui awak media fbinews di ruang runggu pelabuhan kupal atau tempat vaksinasi mengatakan bahwa saya baru satu vaksin jadi syarat untuk berangkat harus melakukan vaksinasi yang kedua ucapnya.
Lain halnnya dengan Nirham, kita sebagai warga negara harus mengikuti apa yang dianjurkan pemerintah agar bisa terhindar dari pengaru virus corona, Nirham menambahkan saya sangat mengapresiasi tim covid - 19 dan tim vaksinator yang sudah bekerja siang dan malam membantu serta mengingatkan masyarakat agar melakukan vaksinasi supaya terhindar dari covid-19 serta menamba Imunity ucap Nirham.
Pewarta : E. Tahapary

