Ternate–FBINEWSMALUT.COM
Momentun Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh pada Rabu 9 Februari 2022. Aparat Penegak Hukum di Maluku Utara (Malut) diminta untuk lebih keterbukaan informasi publik khususnya kepada pers yang bekerja melakukan peliputan.
Permintaan ini disampaikan oleh salah satu Pengacara Kondang di Malut, Nurul Mulyani.
Kepada Awak Media, dia meminta pada badan-badan publik penegak hukum untuk memberi akses bagi publik terkait informasi yang perlu diketahui.
Ia katakan, para penegak hukum di Malut masih terkesan tertutup, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi, apalagi kata Nurul yang terlibat adalah penegak hukum itu sendiri. Dia merincikan indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Malut Tahun 2021 yang sangat rendah bahkan menduduki peringkat terendah se-Indonesia dari 34 dari 34 provinsi di indonesia. Dan ini sangat miris menurutnya.
"Ini adalah bukti bahwa publik melalui Pers tidak memperoleh pelayanan informasi yang baik dari lembaga negara termasuk penegak hukum," ucap Nurul, Rabu (9/2/2022).
Nurul bilang, IKP Malut hanya 68,32 poin disusul Papua dan Papua Barat yang memperoleh skor IKP masing-masing mencapai 68,87 poin dan 70,59 poin.
"Selama informasi yang diinginkan publik melalui media itu tidak mengganggu proses penegakan hukum maka masyarakat boleh mengakses perkara apa saja yang ditangani penegak hukum," jelas Nurul.
Untuk itu, dalam momentum HPN Tahun ini, selain menjadi momentum refleksi bagi Wartawan atau Pekerja Pers melainkan juga bagi lembaga penegak hukum untuk diminta lebih terbuka terhadap informasi-informasi yang ingin diketahui publik.
"Selamat hari Pers Nasional, momentum ini harus jadi refleksi bagi penegak hukum untuk lebih transparan dalam menangani perkara apalagi perkara itu menyangkut hajat orang banyak seperti kasus korupsi," pungkasnya
ILON HI.M Marsaoly
Redaktur ; Fuad Abdullah

