Empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja dan sabu berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara, dari ke empat tersangka tersebut satu merupakan pegawai honorer lingkup Pemerintah Kota Ternate yang bekerja di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan inisial RMB alias Dimas (30), Selasa (4/1/2022).
Selain RMB, dari tangan ke tiga terduga tersangka masing-masing berinisial RZ alias Ika (29) SBA alias Sadam Eten (27) dan SA alias Julex (30), Satnarkoba berhasil menyita barang bukti Narkotika dengan rincian Ganja sebanyak 407, 4 gram dan Sabu 0,4 Gram.
Ke 4 (Empat) orang teduga tersangka dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis ganja tersebut diamankan pada masing-masing di kediamannya.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada didampingi Kasat Narkoba, Iptu Joni Aryanto dan PS Kasihumas, Ipda Wahyuddin saat memaparkan press release awal tahun pada sejumlah awak media di Mapolres Ternate, dari tangan ke empat terduga tersangka tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang dipasok dari Jakarta melalui jasa pengiriman Kantor Pos.
“Ini awal tahun pengungkapan kasus narkoba dari Satnarkoba Polres Ternate dengan 4 nomor Laporan Polisi yang cantik (LP), baik LP Nomor 1 hingga LP Nomor 4, dengan total barang bukti kurang lebih setengah kilogram,” ucap Kapolres
Menurut Kapolres, paket ganja yang dipasok dari Jakarta ke Ternate ini merupakan paket yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun. Hanya saja, sebelum beredar habis, paket tersebut berhasil diamankan beserta dengan para terduga tersangka
"Dugaannya, barang ini akan diedarkan pada saat pergantian tahun, tapi sudah diamankan sebelum berhasil diedarkan habis,” jelasnya.
Kapolres juga mengaku, dari tangan terduga tersangka SBA alias Sadam Eten, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sachet berukuran kecil berisi narkoba dengan berat brutto 3,2 gram dan satu bungkus rokok sampoerna, satu unit handphone beserta kartu sim.
Sementara untuk tersangka Ika, anggota mengamankan satu sachet narkoba berukuran besar seberat 252 gram, 14 sachet kecil ganja dengan berat 23 gram, 1 bungkus rokok marlboro, 1 HP beserta kartu sim.
Dari tersangka RMB alias Dimas, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 sechet kecil ganja seberat 55 gram, 1 paket ganja berukuran kecil, 1 satu tas gantung, 1 HP beserta kartu sim.
Lanjut Kapolres, untuk tersangka SA alias Julex, anggota mengamankan sejumlah barang bukti berupa 60 sachet kecil ganja seberat 118 gram, satu cup plastik berisi ganja seberat 18 gram, satu sachet kecil berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 linting kertas rokok berisi ganja seberat 0,4 gram, satu lembar gulungan kertas berisi ganja seberat 0,8 gram, satu pak sachet plastik, satu bungkus rokok sampoerna, satu tas gantung serta 1 HP beserta kartu sim.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Joni Aryanto menuturkan, dari pengakuan tersangka Ika, barang tersebut dikirim oleh salah satu narapidana (Napi) yang saat ini berada di Jakarta.
“Jumlah total barang yang dikirim dari Jakarta itu kurang lebih 1 kg, tapi setengah kilo sudah berhasil dijual dan sudah langsung disetor ke napi di Jakarta, sementara barang sisa kurang lebih setengah kilo ini merupakan barang yang dijual untuk keuntungan para tersangka,” tegasnya.
kata Kasat, empat terduga tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing untuk mengedarkan ganja di Kota Ternate.
Misalnya Ika (29) janda 2 anak ini, merupakan orang yang berkomunikasi dengan salah satu napi di Jakarta untuk diedarkan di Ternate, sementara tiga lainnya berperan untuk menjemput kemudian diedarkan di Ternate.
Kasat menegaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya masih akan terus melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dari empat tersangka yang sudah diamankan tersebut.
“Ke empatnya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Pewarta ; ILON HI.M Marsaoly
Redaktur ; Fuad Abdullah

