Wahyuni Ansar, warga lingkungan Tabahawa, Kelurahan Salahuddin RT 02 RW 03, Kota Ternate Tengah, istri dari oknum anggota polisi Ditpolairud Polda Maluku Utara, korban KDRT yang diduga dilakukan oleh suaminya Bripka Faisal, mendatangi Ditreskrimum Polda Malut untuk mencabut laporan pengaduan yang dilaporkan pada minggu lalu.
"Iya mereka menghadap dan meminta untuk mencabut laporannya, ketika itu saya menyampaikan untuk memikirkan terlebih dahulu dan jangan sampai setelah mencabut laporan lalu membuat laporan kembali , seperti ingus yang naik turun," ujarnya
Kepada awak media Direktur Ditreskrimum Polda Malut Kombes Pol. Dwi Hindarwana, menyampaikan, kedatanganan istri oknum polisi anggota Polairud dan suaminya itu masih sebatas rencana yakni masih dalam situasi melakukan mediasi atau restorative justice.
"Niat dari ibu Wahyuni itu mau minta dicabut laporannya, kalau mau dicabut ya kita tunggu dia bikin surat pencabutan tinggal saya ACC atau tidak," ucapnya.
Ditegaskannya, jika nanti mereka sudah buat pernyataan dia menyarankan ke istri oknum polisi tersebut agar buat peryataan yang ancamanya berat agar suaminya itu tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Dalam pernyataan mereka saya mau kasih tahu istrinya kasih ancaman yang berat supaya suaminya takut dan jangan mengulangi lagi," kata Dwi.
Dwi juga katakan, pintu selalu terbuka buat mereka jika mau melakukan upaya mediasi sesuai dengan pesan pak Kapolri tentang restorative justice.
"Restorative justice itu berlaku untuk siapa saja tanpa pandang bulu sesuai dengan statemenya Pak Kapolri, jadi tidak ada perlakukan khusus bagi anggota," tegas Dwi Hindarwana
Untuk diketahui oknum polisi bripka Faisal itu berdinas di Ditpolairud Polda Malut. Pada Rabu (5/1/2022) lalu dilaporkan oleh Wahyuni istrinya ke Ditreskrimum Polda Malut, usai membuat laporan di hadapan awak media, Wahyuni mengaku kerap mendapat kekerasan fisik maupun psikis dari suaminya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Polisi itu diduga berkali-kali diduga menganiaya istrinya. Bahkan, Bripka Faisal pun baru saja dipenjara 21 hari pada September 2021 lalu dengan kasus yang sama.(14/01/2022)
ILON HI.M Marsaoly

