Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Maluku Utara (Malut), memastikan anggotanya Bripda IMD yang diduga melakukan pelanggaran hukum dengan pacarnya sendiri yaitu NI, akan di proses secara hukum.
Hal ini di sampaikan Kombes Pol. Muhammad Erwin Kepada FBI.News, Sabtu (15/1/2022) di kegiatan vaksinasi Kapolri kemarin.
"Jika ada anggota membuat kasus yang melawan hukum, tidak ada alasan baginya akan di tindak tegas," tegasnya.
M Erwin menuturkan, kasus yang menyeret oknum anggota brimob berpangkat Bripda IMD ini sudah di laporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut oleh keluarga korban NI.
"Iya kasus IMD sudah di tangani oleh Bid Propam polda malut, jadi tinggal tunggu keputusannya," akunya seraya menyatakan kasus tersebut menjadi atensi pimpinan.
Ia menjamin kasus ini akan diproses hingga tuntas untuk membuat efek jerah dan contoh ke rekan anggota yang lain agar tidak berbuat lagi.
“Kita sebagai figur pemerintahan harus berikan contoh yang baik, jadi kalau ada anggota yang melanggar, resiko harus di terima sendiri, apalagi dia melanggar tindak pidana, dia desersi. Kita harus patut dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya lagi.
Erwin juga menambahkan, yang bersangkutan IMD itu sudah melaksanakan sidang untuk pemberian izin nikah (BP4R) di kesatuannya pada Juli 2021.
"Untuk yang bersangkutan IMD sudah melaksanakan sidang BP4R jadi kalau di tuntut lagi sama pacarnya saya kurang 86," tambahnya
Diberitakan sebelumnya oknum anggota brimob Bripda IMD ini dilaporkan ke propam Polda Malut pada Desember 2021 lalu.
Oknum anggota Brimob Bripda IMD diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang telah menghamili pacarnya sendiri NI dan menyuruh sang pacar untuk mengugurkan kandungannya sebagaimana yang di laporkan.
ILON HI.M Marsaoly

