Halteng–FBINews
Kepala desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ikbal Mahmud dianggap mempersulit masyarakat dalam kepengurusan, Rabu (24/11/2021).
Hal ini disampaikan Asir Muhammad yang melakukan kepengurusan di kantor desa terkait dengan sisa lahan yang tidak sengketa seluas 47 hektare di Kacamatanya setempat.
Asir yang berdomisili di Ternate ini mengaku, untuk melakukan kepengurusan lahan ahli waris itu mengungkapkan sudah berada di desa Loleo sejak tanggal 8 hingga 24 November 2021 tetapi permasalahan tak kunjung selesai.
"Tanah ini pemiliknya adalah keluarga dari kakek dan nenek saya yang turun ke ibu saya, tapi sekarang sebagian tanah itu kepemilikannya sudah di orang lain dan bahkan sudah ada sertifikat," ungkapnya
Dirinya mengaku, sangketa tanah tersebut awalnya sudah terjadi sejak lama saat proses pengukuran untuk pembuatan sertifikat prima, hanya saja sempat terhenti karena lahan tersebut merupakan lahan bermasalah.
"Sempat ada ukur, tapi orang pertanahan sempat bilang kalau tidak jadi dibuat karena masih ada sengketa," ucapnya
Padahal lanjut dia, dari informasi yang diterima, lahan kebun tersebut sudah diterbitkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Weda Halmahera Tengah (Halteng).
"Saya dengan 2 saudara sempat datang ke kantor kementerian BPN Maluku Utara di Kota Ternate bertemu dengan Kabid sangketa, dan kami juga disarankan untuk menyiapkan bukti surat sambil melakukan pengecekan nomor seri sertifikat di pertanahan Weda," tuturnya.
Dari arahan itu ia berangkat ke weda bertemu dengan kepala Pertanahan weda untuk menanyakan tentang penerbitan sertifikat sepihak dilahan yang bersengketa dan menanyakan lahan yang tidak sengketa untuk membuat sertifikat. Setelah itu kepala pertanahan memberikan formulir untuk pembuatan sertifikat.
Kemudian ia membawa formulir itu dan beberapa surat ke kepala Desa untuk menandatangani, hanya saja formulir dan surat terakhir tidak ditandatangani oleh Kepala Desa, dengan tidak memberikan alasan yang jelas.
"Kades hanya bilang kalau ketua BPD yang suruh Kades untuk tidak tandatangan, saya mau tau alasan tapi alasannya hanya itu, saya jauh-jauh dari Ternate dengan waktu yang lama saya juga bingung mau kemana," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengaku, selain ke kantor desa, pihaknya sudah beberapakali mencari solusi hingga ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Weda.
"Saya sudah bertemu dengan pak Kasi Intel, beliau bilang nanti dipanggil sambil menunggu beberapa petugas balik ke Weda, karena lagi cuti," kisahnya
Bahkan untuk mendapat solusi atas masalah tersebut, pihaknya sudah bertemu dengan Kapolres Halteng, AKBP Nico dan ditindaklanjuti ke Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor).
"Surat panggilan dari Polsubsektor untuk kades sudah diterbitkan, insya Allah masalah ini bisa cepat selesai," harapnya.
Sementara itu Kepala Kepolisian Subsektor Weda Selatan, Ipda Samsir Usman saat dikonfirmasi melalui via handphone mengaku, pengaduan atas masalah sangketa tanah sudah diterima dan pihaknya sudah mengeluarkan surat panggilan untuk dimediasi.
"Ini masih bersifat pengaduan, suratnya sudah keluar dan nanti kita lihat, apakah masalah ini masuk ke perdata maka akan diarahkan ke perdata," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Loleo Ikbal Mahmud, ketika di konfirmasi Wartawan melalui Pesan WhasApp dalam beberapa hari ini tidak merespon sampai berita diterbitkan.
(ILON HI.M Marsaoly)

