Halsel - Fbinews
Sekolompok warga masyarakat desa mandaong kecamatan bacan selatan kabupaten halmahera selatan (Halsel) Propinsi maluku utara (Malut) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kalesan anak negri ( Kane ) halsel menyampaikan Aspirasi terkait dengan dana eks pengungsi yang hingga saat ini belum juga di cairkan Januari tanggal 9/1/2023.
Selebaran yang menjadi materi LSM-KaNe saat melakukan unjuk rasa di depan polres halmahera selatan yaitu, pengurus Eks Dana Pengunsi halmahera selatan melakukan pungutan berupa uang per KK 50 ribu hingga 100 ribu per kk dengan alasan pengurusan anggaran dana eks pengunsi.
" Total anggaran yang di pungut dari masyarakat pada tahun 2019 mencapai 1,5 Milyar itu, sudah bawah kabur oleh DAR saat itu sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Halsel kemudian DAR diganti dengan RS yang juga pengurus mesjid desa mandaong, sedangkan tahun 2020 kurang lebih 2 Milyar jadi total keseluruhan kurang lebih 3 Milyar.
Hasil Infestigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesan Anak Negeri ketemu dengan salah satu pengurus Dana Eks Pengungsi menyampaikan bahwa anggaran yang sudah terkumpul dibawah kabur oleh salah satu pengurus dana eks pengungsi.
Pengurus Dana Eks Pengunsi kabupaten halmahera selatan RS sebagai ketua, WS dan juga Cakades no urut 5 desa mandaong kecamatan bacan selatan yang memenangkan pemilihan kepala desa pada tanggal 19 Nofember tahun 2022 lalu sebagai sekertaris dan Hi.S sebagai bendehara.
Untuk itu LSM-KaNe dan Masyarakat desa mandaong sebagai korban memberikan pernyataan yang keras agar supaya oknum yang melakukan pelanggaran pungutan serta penipuan segera di proses hukum sesuai dengan aturan di negara Kesatuan Repblik Indonesia.
Adapun tuntan para korban dana eks pengungsi.
1. Memohon kepada Bapak kapolres kabupaten halmahera selatan untuk memerintakan jajaran nya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang sudah dua kali melaporkan melalui kuasa Hukum IRSAN AHMAD dan PATNER terkait dengan dana eks pengungsi.
2. Memohon Kepada Bapak Bupati Hi. Usman Sidik Kabupaten Halmahera Selatan agar oknum bakal kades desa mandaong no urut 5 segera di diskualifikasi karna yang yang bersangkutan ikut terlibat dalam kasus pungutan dan penipuan kepada masyarakat halmahera selatan khusus nya desa mandaong.
3. Mendesak kepada pihak kejaksaan agar segera membentuk tim dan mengusut tuntas kasus pungutan dan penipuan oleh segelintir yang terlibat dalam pengurus LBH KEPTON di halmahera selatan.
3. Mendesak kepada pihak Instrumen penegak hukum agar segera tangkap oknum yang melakukan penipuan terhadap masyarakat halmahera selatan.
Sementara saat masyarakat dan LSM-KaNe melakukan Audens dengan jajaran polres halmahera selatan di ruang rapat kapolres halsel untuk membicarakan terkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dana eks pengungsi yang sudah dua kali pengaduan masyarakat.
Permohonan maaf dari pihak polres halsel kepada pihak pelapor bahwa pengaduan pertama dan kedua itu dorang baru tahu ketika korban dana eks pengunsi melakukan unjuk rasa karna pengaduan pertama itu rekaman kami yang menerima.
Pihak polres juga meminta bantu agar para korban atau pelapor untuk memasukan bukti - bukti dan saksi agar kami bekerja dan menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
Sementara Masyarakat atas nama M. Saleh Wais saat di wawancara Media Fbinews - Net mengatakan bahwa, saya hanya memohon kepada penegak hukum dalam hal ini polres hlmahera selatan segera memanggil para oknum tersebut alias di tangkap untuk di mintai keterangan dan juga kami memohon kepada Bapak Bupati agar segera memanggil RS karna yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemda kabupaten halmahera selatan untuk di mintai keterangan serta WS atau Cakades no urur 5 karna yang bersangkutan juga merupakan salah satu cakades terpilih desa mandaong.
Dan tidak menutup kemungkinan desa lain akan melakukan hal yang sama, dan apabila pengaduan tidak di lanjuti maka kami akan turun dengan masa yang lebih besar.
Kadis sosial propinsi maluku utara bersedia memberikan keterangan apabila di perlukan.
Pewarta : LM. Tahapary



