• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    GUGATAN SEDERHANA KANTOR HUKUM DARMAN SUGIANTO, SH.MH DAN PATNER TERHADAP BANK MANDIRI RESMI DI DAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI LABUHA.

    Fuad Abdullah
    12/30/22, 14.17 WIB Last Updated 2022-12-30T05:17:17Z


     
    Halsel - Fbinews

    Darman sugianto SH. MH dan Patner saat di temui wartawan fbinews di kantor pengacara lantai dua MTC. Pasar baru labuha mengatakan bahwa, kami sudah daftarkan tadi 30/ 12 / 2022 dengan no perkara 10./pdt. G. S/2022 / PN Lbh.

    Lanjut, berdasarkan undang - undang Nomor 6 tahun 214 tentang desa yang peraturan pelaksanaan nya dalam peraturan pemerintah Nomor. 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 43 thn 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang - undang no. 6 thn 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri no. 20 thn 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada ketentuan pasal 3 bahwa, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keyangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan ucap Darman Sugianto, SH. MH.



    " Dengan kejadian tersebut maka nyata sangat dirugikan sebab dana desa (DDS) tahap lll desa Awanggo adalah merupakan anggaran fisik dan pembayaran sejumlah tunjangan di desa awanggo yang harus dibayarkan sekarang ini sehingga dengan demikian maka perbuatan tergugat menenuhi kwalifikasi pasal 1365 KUHPerdata di nyatakan bahwa, " Setiap.perbuatn melawan hukum, yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, kewajiban orang yang karena keselahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian " Juncto Undang - undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Juncto Peraturan Otoritas jasa keuangan republik indinesia nomor. 6/POJK.07/2022 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan pada pasal 8 ayat (1) " Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan di sektor jasa keuangan yang di lakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau yang mewakili kepentingan usaha jasa keuangan (PUJK) Tutup Darman Sugianto, SH.MH.

    Sementara kepala Bank Mandiri KCP labuha di temui wartawan fbinews di kantor nya enggang mengomentar.

    Pewarta : LM. Tahapary

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini