Halsel - Fbinews
Pantauan awak media Fbinews Empat calon kepala desa labuha turun ke jalan untuk menyuarakan menuntut keadilan sekalipun proses pemilihan kepala desa tanggal 19/11/2022 kini telah usai, namun belum usai meninggalkan luka yang cukup dalam di hati masyarakat desa labuha yang plural menghormati perbedaan suku, agama dan etnis sejak dahulu dikenal dengan budaya Symbol Sarumah 23/11/2022
Dalam selebaran nya mengatakan bahwa, Desa labuha menjadi sebuah indikator barometer Demokrasi di kabupaten halmahera selatan yang berdampak pada ekonomi sosial budaya secara menyeluruh dan mewarnai 249 desa lainnya di kabupaten halmahera selatan termasuk dengan Pemilihan Kepala Desa tahun 2022 kali ini yang telah menyuguhkan sebuah kecurangan.
Ada sembilan poin menjadi tuntan empat cakades labuha 4 di antara nya yaitu :
1. Ada indikasi 700 KTP tidak ada dalam Daftar PemilihbTetap (DPT)
2. Ada indikasi keterlibatan ASN dan Perangkat Desa.
3. Keterlibatan oknum BPD
4. Adanya penggelambuangan suara dan 67 orang dibawah umur mulai dari tahun 2006 hingga 2010.
Salah satu Orator masa aksi Arfan sapaan akrab nya di depan kantor DPMD kabupaten halmahera selatan dan disaksikan oleh pegawai, masyarakat dssa labuha serta para cakades yang berurusan dengan kantor DPMD tersebut mengatakan bahwa, apa yang di lakukan oleh panitia pelaksana desa labuha adalah sebuah kecurangan terstruktur, sistimatis dan masif dan bisa saya sebut bahwa mereka adalah mafia -mafia suara yang berkiblat sebagai panitia bahkan ada dugaan ijasa palsu dan kasus dugaan ijasa palsu sudah dilaporkan ke polres halmahera selatan ucapnya.
Kemudian masa aksi melanjutkan ke DPRD kabupaten Halmahera Selatan, di sana mereka di terimah oleh ketua dan anggota di antara nya : Muhlis Djafar (ketua), Rustam Ode Nuru (Golkar), Nawir Kasuba dan ibu Hi. Salma Samad (PKS), Bunyamin Daud (PDIP), Alwan (PKB) dan Mochatar Sumaila (PAN) dan mereka bersepakat untuk membentuk Pansus, alasan mereka panitia kabupaten sudah di undang kurang lebih 7 kali namun tidak pernah hadir.
Dan masa aksi melanjutkan ke kejaksaan negri labuha, di sana masa aksi lewat orator nya menuntut agar kejaksaan negeri se menindak lanjuti laporan yang di sampaikan oleh saudara muhammad ikbal tentang penyalagunaan Dana Bumdes desa labuha, perwakilan masa aksi pun diterimah oleh kejaksaan dan kepala kejari labuha yang baru meminta kepada ikbal sapaan akrabnya untuk membuka informasi seluas - luasnya tentang koropsi dana Bumdes.
Sementara salah satu kuasa hukum empat kandidat Maulana S.H, panggilan akrabnya di temui wartawan fbinews - Net di kantor pengacara Darman Sugianto dan Patner lantai dua Mtc Jln. Pasar baru labuha kecamatan bacan mengatakan bahwa, Proses pemilihan yang di lakukan oleh panitia pemilihan kepala desa labuha itu menuai banyak persoalan ucap pengacara muda ini.
" ia mengatakan yang paling mendasar adalah tidak ada verifikasi data pemilih atau data sandingan pemilih dengan data pemilih pilkades sebelum nya apalagi tidak ada penetapan DPS maupun DPT serta DPTB sama sekali yang melibatkan semua pasangan calon sebagaimana di maksud dalam pasal 22 peraturan Bupati no. 10 tahun 2020 ucap maulana panggilan akrab nya.
Lanjut, pengacara mudah ini juga mengatakan dalam undang - undang no. 6 tahun 2014 itu sudah jelas menyebutkan bahwa yang di sebut pemilih adalah mereka yang di tetapkan sebagai pemilih dengan syarat - syarat di atur oleh undang - undang, hal ini berdampak pada tidak kontrolnya warga yang tidak masuk mencoblos di 6 TPS desa labuha ucapnya.
" Dan tercatat ada kurang lebih 700 pengguna KTP yang namanya tidak terdaftar dalam DPT yang ikut mencoblos, sementara surat suara tambahan dalam ketentuan hanya 0,25% artinya ada sekitar 500 orang pengguna KTP yang masuk ke TPS untuk mencoblos di duga ilegal, sehingga kalau melihat dari proses tahapan pemilihan kepala desa labuha dihubungkan dengan undang - undang no.6 tahun 2014 jo pp 72 tahun 2020 dan peraturan bupati halmahera selatan no.10 tahun 2020 mestinya proses pemungutan suara pada tanggal 19 Nopember kemarin di desa labuha batal demi hukum ucap pengacara muda ini.
Pengacara muda ini juga menambahkan, kami kuasa hukum pasangan calon 1,3,4 dan 5 sudah siap mengajukan gugatan baik di tingkat tim penyelesaian sengketa hasil kabupaten halmahera selatan maupun ke tingkat pengadilan tata usaha negara (PTUN) Ambon tutup nya.
Pewarta : LM. Tahapary





