• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Bank Muamalat Cabang Ternate Dipolisikan Nasabah

    Fuad Abdullah
    11/03/22, 20.48 WIB Last Updated 2022-11-03T14:15:17Z


    Ternate– FBINEWS 

    Nasabah bernama Dwi Andry Prasetyo memolisikan Manajemen PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, atas dugaan tindak pidana perbankan syariah.

    Laporan resmi ini telah diterima 
    penyidik Ditreskrimsus sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STPLP/08/X/2022/Dit Reskrimsus tanggal 18 Oktober 2022, Kamis (3/11/2022).

    Penasehat hukum pelapor, Sartono, SH, MH, C.Me dan Muhammad Thabrani, SH, MH, CML, CPCLE menjelaskan, pihak Bank Muamalat dilaporkan terkait masalah pembiayaan murabahah untuk pembelian 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih atas nama pelapor.

    Kata Sartono, kliennya telah melunasi kredit pembiayaan murabahah kepada terlapor Bank Muamalat Cabang Ternate berdasarkan Surat Keterangan Lunas No. 232/TTE-USP/SRT/V/2016 tanggal 18 Mei 2016 yang menerangkan bahwa “fasilitas pembiayaan tersebut di atas telah lunas sejak tanggal 17 Mei 2016”.

    Alhasil, meski sudah dilunasi namun kliennya belum juga mendapatkan unit mobil beserta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) mobil yang menjadi haknya hingga saat ini.

    "Atas laporan kami tersebut, telah terbit surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/90/X/2022/Ditreskrimsus, tanggal 21 Oktober 2022 tentang penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana perbankan syariah oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate," tegas Sartono.

    Ironisnya kata dia, BPKB untuk 1 unit mobil tersebut yang seharusnya menjadi jaminan sejak penandatangan akad pembiayaan murabahah sampai dengan sekarang tidak pernah berada di Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate.

    Dengan demikian, Sartono menjelaskan, ada beberapa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh terlapor, diantaranya 1 unit mobil sebagai obyek kredit ternyata tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia yakni Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, sebab pihak terlapor tidak dapat membuktikannya dengan sertifikat jaminan fidusia.

    Tindakan terlapor tersebut melanggar Pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), pasal 13 dan pasal 14 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

    "Tindakan terlapor tidak meletakkan obyek akad sebagai benda jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf c UU Fidusia dan jelas-jelas telah melanggar prinsip kehati-hatian atau prudent banking principle sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah," jelasnya.

    Tindakan terlapor juga, lanjut dia, telah melanggar Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah (selanjutnya disebut Fatwa No. 4 DSN) bagian ketentuan umum murabahah dalam Bank Syari'ah, yakni bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank. 

    "Padahal dalam kenyataannya ternyata, obyek akad belum menjadi milik terlapor. Apabila merujuk pada angka (9) Fatwa No. 4 DSN, obyek akad harus dimiliki oleh terlapor terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya BPKB obyek akad di tangan Bank Muamalat Indonesia Cabang Ternate baru akad jual beli murabahah dilakukan," timpalnya.

    Selain itu, tindakan terlapor juga telah melanggar Pasal 42 jo. Pasal 43 Peraturan Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah.

    Sartono bilang, terlapor juga tidak melaksanakan kewajiban manajemen resiko kredit, resiko hukum, resiko operasional, resiko reputasi, dan resiko kepatuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), (2) jo. Pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/23/PBI/2011 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 65 /POJK.03/2016, tanggal 23 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

    Untuk itu, atas segala tindakan pelanggaran hukum terlapor yang dijelaskannya itu membuat pihak terlapor bisa terancam sanksi pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b UU Perbankan Syariah yakni, “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank Syariah atau UUS terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar.

    "Akibat perbuatan terlapor menimbulkan kerugian kepada klien kami yang sampai sekarang belum menerima 1 unit mobil Grand Livina 1.5 (XV) M/T Tahun 2013 warna putih dengan nomor rangka: MHBG1CG1FDJ-122009, nomor mesin: HR15-996353B yang menjadi obyek akad antara klien kami dengan terlapor," pungkasnya.

    ILON HI.M Marsaoly

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini