Ternate – FBINEWS
Kasus dugaan kekerasan terhadap satu tahanan yang dilakukan oleh Tiga oknum petugas sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) diberikan sanksi administrasi, (30/11/2022).
Ketiga oknum itu adalah Riski, Purwanto dan Radika yang diduga melakukan aksi kekerasan dengan cara menyetrum SK yang berstatus sebagai tahanan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung pada tahun 2021 lalu.
Kepada wartawan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas IIB Jambula Ternate, Yudi Khaerudin saat dikonfrimasi mengatakan, tiga oknum sipir yang diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan sudah diberikan sanksi.
“Mereka bertiga sudah kami berikan sanksi disiplin berupa penarikan ke staf dan tidak lagi sebagai petugas tahanan,” cetusnya.
Lanjut Karutan, bukan hanya ketiga oknum sipir yang diberikan sangsi, tetapis anksi juga diberikan kepada dua oknum sipir lainya, atas nama Subhan dan Darwis.
Dikarenakan Subhan dan Darwis diduga ikut membantu seorang napi yang bernama Nafarullah Tamrin untuk melakukan penipuan pada Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial RN senilai kurnag lebih Rp170 juta pada 16 Agustus 2021 lalu secara bertahap.
“Jadi keduanya diberikan sanksi juga tak menutup kemungkinan sampai Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terangnya.
Dalam ketegasannya, ia tidak akan mentolelir apabila ada permasalahan yang terjadi di dalam internal Rutan, apalagi jika masalah tersebut melibatkan oknum.
“Jika ada oknum yang melakukan masalah tidak akan di tolelir tetap diproses,” tegasnya.
Jadi untuk proses sanksi oknum sipir tersebut, kata Yudi, masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Semuanya proses masih berjalan, jadi kita tunggu saja nanti” tutupnya.
ILON HI.M Marsaoly


