• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Badan Permusawaratan Desa (BPD) Pasimbaus Geram, Dengan Tindakan Pemalsuan Tanda Tangan RKPdes

    Fuad Abdullah
    10/15/22, 21.36 WIB Last Updated 2022-10-15T12:36:47Z


      
    Halsel. FBINEWS 



    Badan Permusawaratan Desa (BPD) Pasimbaus Kecamatan Botangloman sangat kecewa dengan apa yang di lakukan oleh kepala desa pasimbaus thaiba Ahmad,d ad lam menetapkan Rkpdes tahun 2022.tanpa ada kordinasi dengan BPD.kami merasa di rugikan oleh kades,telah memalsukan tanda tangan kami BPD,dalam menetapkan Rkpdes tahun 2022. Ungkap ketua BPD.

    Pada saat awak media fbinews menghubungi ketua BPD Desa Pasimbaus menjelaskan bahwa "pemalsuan tanda tangan ketua dan anggota BPD yang dilakukan oleh Kades merupakan Pelanggaran yang dapat di jerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara".pungkas ketua BPD 

    Lanjut Ketua BPD, "Lebih herannya lagi di dalam pengesahan RKPdes kami di libatkan sebagai Pimpinan rapat akan tapi realitanya tidak ada rapat antara BPD dengan Pemdes dalam hal ini, Kepala Desa untuk menetapkan RKPdes tahun 2022 tutur ketua BPD.

    Sementara Wakil Ketua BPD mengatakan bahwa "Kami sudah meminta keterangan kepada Kades mengenai hal ini akan tetapi Kades menjelaskan bahwa untuk mempercepat dokumen dan menyampaikan kepada kami BPD tidak berada di tempat di saat penetapan, kami merasa bahwa dalam penetapan RKPdes itu tidak ada pemberitahuan kepada BPD dan kami selaku Lembaga  Pengawasan tidak tau Kapan penetapan itu di laksanakan." ucap wakil ketua BPD.
     
    Kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa (Thaiba Ahmad) bagi kami adalah kebijakan yang melanggar aturan kami rasa Kades (thaiba Ahmad) sengaja untuk membohongi kami BPD dan masyarakat Desa Pasimbaus pada umumnya, Kami meminta kepada pihak DPMD dan Pimpinan tertinggi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam hal ini. Kepada Bupati Halmahera Selatan diharapkan untuk menanggapi dan bertindak tegas akan  hal tersebut, jangan sampai hal seperti ini menjadi kebiasaan buruk bagi Aparatur pemerintah Desa kedepan cetus wakil ketua BPD.

    Sementara Kades Pasimbaus Thaiba Ahmad saat kami menghubungi  melalui via WhatsApp, mengatakan masalah itu kami sudah selesai kan besama dengan BPD dan kami berjanji akan merubah penetapan tersebut.tutup kades. ( Haya )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini