TERNATE – FBINEWS
Musyawarah Cabang (Muscab) yang digelar pada 19 Agustus 2022 itu dipertanyakan Pengurus Provinsi (Pengprov) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) Maluku Utara.
Dari Informasi yang di terima FBINEWS Sabtu (24/9/2022) menuturkan, belum lama ini dilakasanakan Muscab FORKI di ruang rapat KONI Kota Ternate yang melahirkan saudari Henny Sutan Muda sebagai ketua terpilih Forki Kota Ternate dinyatakan tidak sah oleh Pengprov Forki Malut.
Kepada waratwan, Ketua Umum Forki Malut, M. Said Hanafi menyampaikan, Muscab yang dilakukan pengurus karateker itu melanggar aturan organisasi.
"Sejauh ini belum ada surat mandat pengurus karateker, jadi sesuai dengan ADR Forki dan peraturan organisasi," terang Said.
Menurut Said, yang mana organisasi itu rujukannya ADR dan PO dimana kabupaten/kota yang belum terbentuk maka wajib pengurus Pengprov harus mengeluarkan surat mandat atau karateker minimal tiga orang baik itu kepada pengurus, dalam hal ini ketua, sekertaris dan bendahara lebih dari itu pun bisa.
"Aturannya, Pengprov Forki mengeluarkan pengurus karateker atau mandat ke siapapun tidak harus orang karate, orang umum pun bisa tidak masalah yang penting punya kepedulian, punya perhatian untuk membangun prestasi olahraga karate khususnya di kota atau kabupaten setempat," ujarnya.
Di tambahkan said, dalam pelaksanaannya di kota Ternate kemarin pengurus yang mengatasnamakan karateker atau mandat mereka menyampaikan surat yang sifatnya pemberitahuan Pengprov Forki ke sekertariat yang mana suratnya disampaikan sore hari malamnya mereka melaksanakan musyawarah.
"Pelaksanaan ini tentunya kita Pengprov
Forki mempertanyakan legalitas atau legal standing dari pengurus yang mengatasnamakan karateker itu," cetusnya
Said juga mempertanyakan dari mana mereka mendapatkan SK karateker itu ? kemudian mereka (sekertaris karakter) membuat surat stempel bukan dari standar Forki dan tandan tangan sekertaris karakter atas nama siapa, tidak jelas.
"Jadi intinya pengurus yang mengatasnamakan karateker untuk melaksanakan musyawarah cabang kota Ternate itu tidak sah dan tidak memiliki legal standing," ujarnya.
Walau demikian, satu malam sebelum Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, yaitu Henny Sutan Muda memenuhi undangan musyawarah itu, dirinya sempat menghubungi kami untuk bertanya soal aturan AD ART, dan saya meminta tolong dia tanyakan ke pengurus yang mengatasnamakan karateker itu persoalan SK sebagai dasar mereka melaksanakan musyawarah cabang tersebut.
Singkatnya, pada saat sedang berbincang melalui telpon seluler waktu itu, saya bertanya ini bagaimana ceritanya anda seorang pengurus partai, unsur pimpinan kok bisa tidak tau soal aturan organisasi.
"Jadi kami selaku pengprov Forki Malut bersepakat dengan tegas meminta agar mereka membuatkan surat tembusan kepada Gubernur, KONI Provinsi, Walikota Ternate dan semua pengurus Pengprov dari masing-masing perguruan," tutupnya
Terpisah, Orang nomor dua di DPRD Kota Ternate itu saat dihubungi media ini lewat pesan WhatsAppnya belum merespon hingga berita ditayangkan.
ILON HI.M Marsaoly


