Sofifi – FBINEWS
Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut), kembali mengamankan ratusan kantong minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Rabu (21/9/2022).
Selain ratusan kantong miras, tim Subditgasum Ditsamapta Polda Malut yang dipimpin Iptu Zulkifli Machmud, juga berhasil mengamankan satu terduga pemilik miras dengan inisial HK (40).
Ratusan kantong miras jenis cap tikus beserta terduga pemilik tersebut, diamankan saat tim patroli Subditgasum Distsamapta melakukan patroli rutin di seputaran Kota Sofifi.
Kepada FBI.News.net, Iptu Zulkifli Machmud menyampaikan, saat melaksanakan patroli, tim melihat seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda GTR warna Merah hitam No Pol: DG 3894 XX membawa barang bawaan yang diduga kuat merupakan minuman keras.
Dari gerak geriknya yang mencurigakan itu, tim Patroli langsung memberhentikan pengendara dan memeriksa isi dari barang barang bawaannya.
“Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berisi cap tikus bakar menyala sebanyak 200 Kantong plastik yang di isi dalam 2 karung beras ukuran 25 kg dan 2 tas pakaiaan,” jelasnya
Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan, dari hasil interogasi awal di TKP, pelaku membeberkan bahwa barang tersebut dibawa dari Halmahera Barat (Halbar) melintasi jalan darat dengan tujuan ke rumahnya di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah untuk dijual belikan.
“Untuk terduga pemilik dan barang bukti sudah diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut di sofifi guna dimintai keterangan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
ILON HI.M MARSAOLY



