Halsel. Fbinews.
Panitia pemilihan Kepala Desa Mandaong mengadakan tahapan rapat pleno penetapan bakal Calon Kepala Desa yang lolos seleksi berkas bertempat di Kantor Desa Mandaong, 24 - 08 - 2022.
Amatan awak media fbinews. Pada saat rapat pleno penetapan bakal calon tersebut, di pimpin langsung oleh ketua panitia Pilkades mandaong,Badri Hi Dodou,di dampingi oleh anggota panitia Rustam Karim,dan di hadiri oleh ketua BPD, Surdin Djamrud, Wakil Ketua BPD, Haya Gani, Sekertaris BPD, Nursanti lauri dan unsur Pemerintah Desa Mandaong berjalan lancar dan aman.
Ketua Panitia Pilkades Mandaong Badri Hi dodou dalam pengarahan pada saat pleno, menyampaikan bahwa bakal Calon Kades yang mendaftar di Panitia Pilkades sebanyak 8 orang, kami panitia Pilkades melakukan verivikasi berkas-berkas yang di masukan, semuanya lengkap sesuai Ceklis yang di keluarkan oleh Panitia Kabupaten semuanya dinyatakan lolos berkas.pungkas Badri.
Lanjut, Badri setelah kami panitia menetapkan bakal calon kepala desa dari 8 orang kandidat. Sesuai dengan peraturan Mendagri no 112 tahun 2014,pasal 23 ayat 1 tentang batas calon Kepala Desa minimal 2 orang dan maksimal 5 0rang, oleh karena itu demi keadilan, dan apabila Calon Kades melebihi dari 5 orang, maka di lakukan uji kelayakan, screening di tingkat panitia Kecamatan, uji kelayakan di serahkan kepada panitia Kabupaten paling lambat 3 hari untuk di tetapkan 5 orang calon kades ,ucap Badri
Oleh karena itu, dari 8 orang bakal calon tersebut berkasnya kami serahkan di BPD dan selanjutnya dibawa ke panitia kecamatan,dan panitia kabupaten,dan mengenai waktu uji kelayakan (secreening), masih menunggu arahan atau jadwal dari panitia Kecamatan dan panitia Kabupaten dan mekanisme secreening juga kami dari panitia desa belum tau pasti metode apa.tutup Badri.((haya)


