Halsel - Fbinews
Empat orang nelayan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) diamankan TNI-AL bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut.
Empat nelayan tersebut, diamankan karena diduga melakukan aktivitas Destruktif Fishing atau menangkap ikan menggunakan bahan peledak diwilayah perairan Joronga, sekitar pukul19:15 Wit tepatnya di desa Kukupang, Selasa (30/8/2022).
Empat nelayan dengan inisial masing-masing, LR, (26), RS (31), MF (28), IJ (37thn) tersebut merupakan warga yang berdomisili di desa Kukupang, Kecamatan kepulaun Joronga Kabupaten Halsel.
Anggota pos Polairud Bacan, Briptu Muh Ridwan saat di konfirmasi melalui via Handphone, Rabu (31/8/2022) membenarkan informasi tersebut.
Ia, usai kami dengan anggota TNI-AL melakukan pengintaian di TKP selama 2 hari, para terduga berhasil kami amankan, ungkapnya.
Lanjut briptu,Ridwan mengatakan, untuk sementara, para terduga pelaku ini diberikan teguran hukum tindakan fisik terukur, dan membuat surat pernyataan keras diatas kertas meterai,sebagai bukti teguran yang menjadi acuan bagi pelaku tersebut.
Apabila yang bersangkutan masih mengulanginya maka kami tidak akan main-main untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,dan juga apabila ada oknum yang tidak mengindahkan teguran ini maka kami akan mencari ke 4 pelaku yang kami beri tugas dan tanggung jawab,untuk sama sama mengawasi, tutupnya.


