• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Syarat Calon Kepala Desa, Harus Bebas Dari Temuan.

    Fuad Abdullah
    6/30/22, 15.37 WIB Last Updated 2022-06-30T06:38:44Z


     

    Halsel - Fbinews - Malut


    Beberapa bulan kedepan Kabupaten Halmahera selatan ( Halsel ) Propinsi maluku utara ( Malut ) akan melaksanakan pesta Demokrasi yaitu Pemilihan Kepala desa ( Pilkades ), dari dua ratus empat puluh sembilan ( 249 ) di tiga puluh Kecamatan hanya 100 sekian desa yang akan mengikuti Pilkades tahap pertama di Tahun 2022.


    Syarat Pencalonan kepala desa di pemilihan kepala desa adalah harus bebas temuan atau selama menjabat tidak ada temuan dari inspektorat bahkan bakal calon harus melaporkan laporan pertanggung jawaban semenjak menjabat sebagai Kepala Desa, apabila ada temuan dari Inspektorat maka di pastikan tidak akan mengikuti pencalonan.




    Jika ada temuan baik secara administrasi atau kerugian negara yang belum di selesaikan calon petahana selama bertugas maka di pastikan inspektorat tidak akan mengeluarkan Rekomondasi sehingga yang bersangkutan tidak bisa maju pilkades.


    Sementara Kabid IRBAN Satu Ali Ode Madi mengatakan saat Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Tameng perjuangan rakyat anti koropsi ( Tamperak ) yang diwakilkan oleh HAJIR dan HAYA GANI  menemui nya di ruang kerja Rabu 29/6/2022 untuk menanyakan kesiapan inspektorat turun audit di desa manatahan kecamatan obi barat karna laporan masyarakat dari tanggal 6/3/2022 lalu belum juga di tindak lanjuti.


    Ali mengatakan untuk obi barat nanti sesudah lebaran, untuk sekarang sesuai perintah kami akan fokus di dalam kota khususnya di kecamatan bacan selatan, karna kecamatan bacan selatan ada sembilan desa yang akan bertarung ditahun 2022 untuk itu kami sebelum lebaran ini kami akan mengaudit 9 desa di kecamatan tersebut Ucap nya.


    " Sembilan desa yang di maksud yaitu, Desa Mandaong, Desa Kampung Makian, Desa Papaloang, Desa Tembal, Desa Gandasuli, Desa Tuwokona, Desa Panambuang, Desa Sawadai dan Desa Kubung.


    Sebab dalam syarat pencalonan terdapat syarat khusus bagi calon petahana yaitu memiliki surat Rekomondasi bebas temuan dari inspektorat, dimana surat rekomondasi tersebut baru akan di keluarkan Inspektorat setelah pemeriksaan.


    Pewarta : LM. Tahapary

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini