• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Siapa Pun Di Larang Menghalangi Atau Membatasi Tugas Jurnalistik Atau Wartawan.

    Fuad Abdullah
    6/01/22, 12.52 WIB Last Updated 2022-06-01T03:52:44Z


     


    Halsel - Fbinews


    Undang Undang memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis atau Wartawan Indonesia dalam melakukan tugas-tugasnya di antara lain :


    Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4- tahun 1999 tentang Pers sangat tegas menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” [2].


    Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


    Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) Tegas Teddy Syachruddin. HA. SH Selasa tgk 31/5/2022.


    Lanjut, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap Wartawan/pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran Ucap nya.


    Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau 


    Tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, Serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau Wartawan.


    Dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


    Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya  dapat diproses secara hukum. 


    Karena mereka ibarat virus Corona yang sangat berbahaya, yang dengan ganasnya menggerogoti kehidupan demokrasi di negeri ini.


    Jika ada oknum petugas, warga masyarakat, atau aparat yang melakukan pelarangan atau penghambatan dalam peliputan, 


    maka dapat di kenakan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tentang pers, dan jelaskan isi Pasal 4 ayat (2) dan (3), serta Pasal 1 ayat (8) yang terkait dengan kata 'penyensoran ucap teddy


    Pewarta : LM. Tahapary

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini