• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    POLDA MALUKU UTARA GELAR PERSS RELEASE PENGUNGKAPAN 3 KASUS NARKOBA

    Fuad Abdullah
    6/17/22, 16.17 WIB Last Updated 2022-06-17T07:17:39Z



    Malut –FBINEWS 

    Polda Maluku Utara dalam hal ini Direktorat Resnarkoba menggelar siaran pers atas keberhasilan mengungkap 3 kasus Narkotika, bertempat di Kantor Direktorat Resnarkoba Polda Malut, Kamis (16/06/2022).


    Dalam Siaran Pers tersebut Dir Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol. Tri. Setyadi Artono, SH, SIK, MH Dibantu Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, SIK, Kabagbinopsnal AKBP Agung Cahyono, SIK dan Kasubdit I Kompol. Muhammad Jabir S.Sos.


    Kabidhumas Polda Malut memulai press release ini, menyampaikan kepada para awak media bahwa hari ini dilaksankan kegiatan Pres Release Pengungkapan kasus Narkoba Polda maupun miras di bulan Juni Menjelang Hari Bhayangkara.




    “Ada 3 Kasus yang berhasil di Ungkap Direktorat reserse narkoba dengan total Tersangka yaitu 3 Orang tersangka” ujarnya


    Kasus pertama yaitu pada tanggal 8 Juni 2022 bertempat di Jl. Raya Keluragan Akehuda dan Rumah Terlapor RT 002 RW 001 Kel. Dufa Dufa Kec. Ternate Utara, tim Dit resnarkoba Polda berhasil membuat awal IK alias D, 39 Tahun dengan Barang Bukti : 122 bungkus Narkotika jenis ganja, 1 bungkus sedang Narkotika jenis ganja, 16 bungkus besar Narkotika jenis ganja dan 1 buah HP.


    “Ungkapan yang kedua, pada tanggal 9 Juni 2022 bertempat di area Pelabuhan Speed ​​Boat Desa Loleo Kec. Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan dengan tersangka MRI alias I, 21 Tahun dengan Barang Bukti berupa : 10 sachet plastik narkoba jenis ganja dengan berat bruto 12,13 gram, 1 lembar kertas koran, 1 buah kantong plastik warna putih, 1 buah celana pendek dan 1 buah dus kue lapis terbungkus lakban warna coklat serta 1 buah HP” tutur Kabid.


    Pengungkapan ketiga pada tanggal 12 Juni 2022 bertempat di Depan Kantor J&T Weda Desa Nurweda Kec. Weda Kabupaten Halmahera Tengah, tim Dit Resnarkoba berhasil membuktikan inisial MSL D, 22 Tahun dengan Barang Bukti 2 sachet plastik bening ukuran sedang berisi jenis Narkotika Sintesis dengan berat bruto 14 gram, 1 kantong buah bungkus plastik paket kiriman berwarna hitam, 1 buah potongan baju warna hitam dan 1 buah Handphone.


    "ketiga pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat (1), pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara" tulisnya.


    Lebih lanjut kabidhumas menambahkan, selama periode bulan Januari hingga Juni Direktorat Resnarkoba Polda Malut dan jajarannya juga berhasil Mengamankan Barang Bukti Narkotika dan Miras di berbagai daerah.


    “adapun jumlah Narkotika yang dimiliki yaitu Shabu 55.35 gram, Ganja 1.242,9 Gram, Gorilla 38.61 gram, 12 butir obat maxtril dan 977 Sachet Komix Serta Gayo 5.19 Gram” ujarnya.


    selanjutnya, minuman keras yang di amankan yaitu miras jenis Captikus 4.274 liter, 297,25 Botol Bir Hitam, 690,2 Botol Bir Putih, 14 Botor Bir kawa, 7 botol aggur Merah dan hitam, Ciu 450 liter dan 60 botol Loergoutou serta 12 Botol Label merah.


    “Diakhir, kabidhumas menghimbau kepada semua pihak untuk ikut berpartisipasi memerangi kejahatan narkoba, jangan sekali-sekali mencoba barang haram tersebut karena memakai dan mengedarkan barang tersebut merupakan Pidana, mari kita ciptakan Generasi muda Anti Narkoba” tutupnya.


    Source : humaspolri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini