Halsel - Fbinews
Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Kalesan Anak Negri ( KANE ) Menggelar aksi unjuk rasa di depan kantot pemberdayaan Masyarakat Daerah ( DPMD ) Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 31/05/2022 waktu lalu.
Risal Jafar Sangaji panggilan akrabnya Ical ketua LSM KANE lewat WhatsApp nya kepada media fbinews Rabu 22/06/2022 dalam orasinya menagtakan, meminta kepada Inspektorat segera lakukan Audit investigasi dana desa ( DD ) desa Sabalei Kecamatan Makian Barat karna masyarakat menganggap ada keganjilan dalam pengelolaan dana desa Ucap Ical.
" Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM Kalesan Anak Negeri ini bukan karena tendensi politik, kepentingan ataupun kebencian tetapi atas dasar laporan masyarakat ke Inspektorat dari tahun 2021-2022 tidak di indahkan sehingga' sebagai organisasi kemasyarakatan dan elit organisasi hadir untuk coba menyuarakan permasalahan tersebut.
Ical sapaan akrabnya juga mengatakan dalam orasinya sampai saat ini pihak inspektorat sebagai lembaga pengawasan pemerintah belum melakukan Audit Reguler dan pada tanggal 17/6/2022 minggu kemarin keterwakilan masyarakat desa sabalei serta pengurus LSM-KANe menemui kadis Inspektorat dan kadis inspektorat sampaikan waktu itu bahwa, sampai saat ini untuk makian barat masih delapan desa termasuk desa sabalei yang belum di Audit' kami akan jadwalkan untuk audit reguler, menurut Risal ini menandahkan bahwa kegiatan audit dana desa (DD) belum di lakukan tuturnya.
Lanjut Risal Sangaji ketua LSM-KANe mengatakan, aksi unjuk rasa bulan mei lalu menandahkan bahwa ada ketakutan dari kepala desa sehingga pikiran dan mentalitas nya terganggu hingga beliau ingin melaporkan saya ke polda maluku utara sesuai dengan apa yang dipublikasikan lewat salah satu media ucap Risal.
" Dan saya Risal Sangadji selaku pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesan Anak Negeri ( KANe ) menganggap kades tidak Paham birokrasi dan kinerja Organisasi Masyarakat (ORMAS), dan perlu saya sampaikan ke kades inisial ( HU ) bahwa kami hadir semata" hanya untuk membantu Rakyat yang tertindas, saya juga berharap agar stagmen yang dipublikasikan kemedia terkait dengan pemerasan uang sebesar lima belas juta rupaih (Rp. 15.000.000) harus dibuktikan, dan apabila kades tidak dapat membuktikan maka saya akan tuntut balik sesuai Undang-undang dan aturan yang berlaku tegasnya.
Sementara kepala Inspektorat saat di hubungi lewat WhatsApp tidak ada tanggapan.
Pewarta : LM. Tahapary


