Ternate–FBINEWS
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Dit Polairud mengamankan satu buah kapal dan 7 anak buah kapal (ABK) di perairan Taliabu, Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 01.30 Wit.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. saat dikonfirmasi melalui telepon whatsAppnya. Ya benar, personel marnit pulau taliabu dan personel KP XXX-2008 telah mengamankan kapal dan 7 orang awak kapal musda 02 di perairan taliabu karena melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom.
Ketika mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang Kabupaten Banggai, personel langsung melakukan kegiatan patroli rutin.
Kemudian personel menuju lokasi yang dilaporkan masyarakat dan mendapati satu kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak, sehingga personel langsung melakukan tembakan peringatan, akan tetapi nahkoda tidak mengindahkan peringatan tersebut dan langsung melarikan diri menuju perairan pulau banggai.
“Kurang lebih 2 jam di kejar, personel berhasil melumpuhkan satu awak kapal dengan melakukan penembakan di paha kiri, baru kapal musda 02 matikan mesinnya dan para awak kapal keluar keatas dek,” terangnya
Dari penangkapan tersebut, personel mengamankan 1 unit kapal, 1 ton ikan, 1 botol bom dengan menggunakan botol dan 1 bom menggunakan gelon 5 liter. Selanjutnya para awak kapal akan dibawa ke Dit Polairud Polda Malut untuk dilakukan penyidikan.
Untuk itu, Kabidhumas menghimbau kepada masyarakat Malut untuk menjaga kelestarian alam dengan melakukan penangkapan ikan sesuai dengan aturan yang ada, tidak menggunakan bahan peledak yang dapat merusak habitat.
“Jika melihat atau mendapati kegiatan yang dapat membahayakan habitat dan melanggar aturan yang ada segera laporkan kepada kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” Tutupnya
ILON HI.M Marsaoly


