Halsel - FbinewsMalut.com
Arini awat warga desa panambuang kecamatan bacan selatan sangat kecewa dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Selatan Pasal nya Berkas pengurusan sertifikat di tolak lantaran belum memiliki surat keterangan hibah tanah dari pemerintah daerah.
Awak media Fbinews saat menghubungi arini melalui telpon seluler sabtu 8/4/2022 menyampaikan Pegawai BPN / Dinas pertanahan nasional halmahera selatan seharusnya dari awal sudah memberitahu bahwa tanah yang di Desa Panambuang komplek Islam belakang Mesjid itu masih milik Pemerintah, agar saya tidak Keliru untuk mengurus berkas ucap nya.
Saya juga merasa bingung dengan pihak pertanahan, Seseorang mengatakan bahwa tanah yang kita tinggal saat ini masih merupakan Aset Daerah. Tetapi pada waktu itu Proyek Nasional (PRONA) sudah pernah masuk sebelum penyerahan hibah dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Desa Panambuang tentang status tanah tersebut ucapnya.
Seandainya tanah itu masih milik Pemerintah Daerah, Mengapa Proyek Nasional bisa masuk bahkan sertifikat sudah di terbitkan, ini yang saya ingin katakan. Pihak Pertanahan pun kurang teliti terkait status tanah yang ada di Desa Panambuang sehingga sertifikat bisa terbit beberapa tahun lalu.
Sementara Kepala Desa Panambuang Heriwanus mengatakan, saya merasa heran dengan cara pemahaman dan kinerja pegawai BPN halsel, Surat keterangan tidak Sengketa dan Surat Keterangan Hibah yang sudah keluarkan oleh Desa dan di tanda tangani oleh Kepala Desa, itu pun sudah mempunyai Kekuatan Hukum. Tanah ini juga sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah dan diserahkan langsung kepada Bupati Bahrain Kasuba ketika menjabat waktu itu ucapnya.
Apa lagi yang harus di ragukan, Kepala Desa Heriwanus menambahkan, jangan mempersulit masyarakat saya "Tegasnya"
Anehnya lagi pihak BPN sudah satu kali turun surfei dan tidak ada masalah bahkan pemilik rumah memberikan uang dua ratus ribu rupiah sebagai transportasi meskipun itu merupakan tanggung jawab mereka, tetapi masih dipersulit
Pihak Pertanahan pun memberikan pernyataan bahwa kami bukan mempersulit tetapi ini merupakam persyaratan yang harus dilampirkan, Sebab tanah yang masih milik pemerintah daerah. Ketika ingin menempati tanah tersebut harus melampirkan surat keterangan Hibah dari pemerintah daerah (Aset).
Pewarta : LM. Tahapary
Redakturn : Fuad Abdullah


