Ternate–FBINewsmalut.com
Bendahara Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) atas nama, Helmi Sahabudin Kasim dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus jual beli tanah.
Helmi dipolisikan AM yang berprofesi sebagai wartawan dengan laporan Polisi No. Pol: LP/135/Xll 2021/Malut/Res Ternate. Senin (20/12/2021).
Dalam kasus dugaan jual beli tanah tersebut, Helmi menawarkan sebidang tanah kepada pelapor namun setelah ada kesepakatan dan pembayaran, tanah yang dijanjikan tidak ada sehingga langsung dilaporkan ke Polres Ternate.
AM saat dikonfirmasi mengatakan, kasus ini berawal pada 2017, dimana ia ditawari tanah oleh Helmi di Desa Bisui area pelabuhan depan jalan.
Tanah itu diakui Helmi milik Pemerintah Desa Bisui yang dibebaskan, dan dipercayakan ke dia untuk di jual kepada masyarakat dengan harga yang murah.
"Karena lokasinya di pelabuhan depan jalan, makanya Saya tertarik untuk membelinya, apalagi yang menawarkan juga pemerintah Desa,” ungkapnya.
Dengan pembicaraan tersebut menurutnya, dirinya langsung melakukan pembayaran dengan harapan tidak ada masalah dikemudikan hari.
“Waktu saya bayar, dia (terlapor-red) langsung ambil uangnya dan memasukan ke saku celana,” tuturnya.
Di tahun 2018 lanjut pelapor, pihaknya sempat datang ke Desa Bisui bertemu dengan Helmi untuk menanyakan tanah tersebut.
“Helmi mengatakan tanah itu ada di area pelabuhan, besok saja baru sama-sama pergi lihat soalnya hari ini lagi sibuk, kemudian besoknya saya tunggu Helmi tapi tidak datang, makanya saya langsung mencari Helmi tetapi tidak pernah ketemu,” ujarnya.
Di 2019 dan 2020 kata dia, dirinya sempat menanyakan kembali tanah tersebut, Helmi tetap mengatakan Tanah itu ada.
Kemudian di 2021 ini untuk memastikan Tanah itu ada, pihaknya kembali menanyakan lewat telepon selulernya dan Helmi pura-pura lupa dengan berbagai alasan serta mengatakan tanah tersebut tidak ada.
"Tanah sudah tidak ada jadi uangnya saya kembalikan saja, dengan suara yang keras, tetapi saya tidak mau karena yang di janjikan itu tanah bukan kembalikan uang,” kesalnya.
Terpisah, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya atas laporan dugaan tindak pidana penipuan tanah tersebut membenarkan, bahwa laporan sudah di terima dan sudah ditindak lanjuti oleh Unit Tipiring Polres Ternate.
"Sementara Kasat Samapta Polres Ternate, AKP Albertus Mabel S.I.K ketika di hubungi wartawan lewat telepon via WhatsApp nya mengatakan, terlapor yang merupakan Bendhara Desa Bisui sudah di panggil dan sudah di periksa oleh Penyidik Unit Tipiring Polres Ternate juga dalam pekan ini akan di panggil kembali guna disidangkan di Pengadilan Negeri Ternate," tutupnya.
pewarta ; ILON HI.M Marsaoly
Redaktur ; Fuad Abdullah

