Ternate–FBI.News.net
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara resmi telah meningkatkan tahap Penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (6/12/2021).
Kejati Sumatera Utara telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu.
"Dimana Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup," ucapnya
Ia menjelaskan bahwa di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikanyang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove).
"Seharusnya peruntukannya buat hutan namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai/dimiliki oleh 1 (satu) orang yang diduga sebagai mafia tanah," jelasnya.
Kata Leonard, modus operandi mafia tanah tersebut dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani.
"Untuk mafia tanah menggunakan nama Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," pungkasnya.
pewarta ; (ILON HI.M Marsaoly)
Red ; fuad.A

