• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Diduga, Kades Panambuang Lamban Menanggapi Aduan Masyrakat.

    Fuad Abdullah
    12/10/21, 11.46 WIB Last Updated 2021-12-10T03:31:45Z



    Halsel - FbinewsMalut.Net


    Kepala desa (Kades) Panambuang Acu tahu dengan laporan warga desa kupal yang diwakilkan oleh LSM Tamperak, kaitan dengan warganya atas nama Sarmina Awat biasa di panggil Mina telah menggadaikan satu buah sertifikat tanah yang diatas nya berdiri satu buah bangunan rumah dengan besar pinjaman sepuluh (10) juta rupiah.


    Pada hari jumat tanggal 3/12/2021 Ketua LSM Tamperak telah menghubungi wakil ketu BPD desa panambuang Arnol Talangitan melalui telpon seluler untuk menyampaikan kepada kades agar melayangkan surat panggilan pada sarmina awat untuk hadir di kantor desa guna menyelesaikan permasalahan tersebut.


    dihari yang sama Ketua LSM Tamperak bertemu dengan sala satu pegawai desa yaitu ibu lina sapaan akrabnya di Rumah, disana bertemu langsung dengan lina sapaan nya mengatakan nnti saya konsultasi dulu dengan kades ucap nya.


    Di waktu bersamaan juga ketua LSM Tamperak mendatangi rumah kades , tapi disana tidak ketemu dengan kades ( rumah terkunci ),  dan. menghubungi kades lewat whatsApp nya menyampaikan bahwa tadi kami kerumah tetapi terkunci, kades menjawab" maaf pak saya ada sakit" ucapnya.


    di hari senin tanggal 6 desember 2021 jam 14.30 wit  Ketua LSM Tamperak  menghubungi lina lewat telpon seluler dan lina mengatakan, kepala desa katakan "DIA TALALU SIBUK JADI KAKAU MAU LANJUT KE KEPOLISIAN SILAKAN SAJA",  apa yang disampaikan kades lewat lina menurut kami kades tidak peduli dengan warganya tentang permasalahan yang dihadapi warga dan kades tidak paham mekanisme kerja sebagai pejabat kepala desa padahal paginya desa panambuang melaksanakan Musayawarah desa (Musdes) kades hadir dan memberikan sambutan.


    Lina juga menyampaikan saya akan membuatnya, karna saat kami hubungi lina lewat telpon selulernya mengatakan saya dijalan tuturnya.


    Dan surat" perjanjian biasanya tidak memakai kop pemerintah desa, tidak ada nomor surat bahkan tanda tangan kepala desa untuk mengetahui pun tidak ada itu dikatakan oleh lina bahkan sekdes.


    Dan pernah kami dari LSM Tamperak memediasi warga desa panambuang dengan salah satu warga desa kupal, kaitannya dengan utang piutang yang melibatkan warga desa panambuang dan kami mendapatkan surat perjanjian yang tidak memiliki kekuatan hukum yg syah, karena di dalam isi surat tersebut tidak ada lampiran KOP pemerintah desa, no surat dan tanda tangan kades pun tidak tercantum di dalamnya ,  kami membantah dan mengembalikan suratnya.lalu meminta  dilayangkan surat  yg syah dan sesuai aturan yg ada


    Tujuan kami ini hanya  membantu pemerintah desa untuk mempertemukan kedua belah pihak agar bisa menyelesaikan secara kekeluargaan dan terciptanya keharmonisan dalam lingkungan masyarakat.


    Selasa tanggal 7/12/2021 LSM Tamperak menghubungi kades dengan VIA  telpon  menanyakan tentang surat, dan kades mengatakan lina lagi sibuk digereja karna persiapan Natal kami mengerti bahkan kami memohon maaf dan kades bilang nanti dia hubungi sekdes nya.


    Ada 15 Poin kepala desa dalam melaksanakan tugas diberi wewenang pasal 26 ayat (2) UU no 6 tahun 2014 dua di antaranya yaitu membina kehidupan masyarakat desa serta membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, dan pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa salah satunya yaitu menyelesaikan perselisihan masyarakat desa.


    Sampai berita ini diturunkan belun ada tanggapan dari kades dan pemerintah desa panambuang sampai hari ini, bahkan anggota lsm tamperak asal desa panambuang sudah hubungi sekdes dan sekdes katakan kades belum sampaikan ke saya, dan akan kami mengadu ke pihak kepolisian sesuai dgn kades Heriwanus sampaikan,  itu artinya Kades Heriwanus tidak mampu menyelesaikan masalah warganya.


    Jadi kalau kades so taramampu untuk apalagi masyarakat mempertahankan.


    Pewarta : (LM)

    Redaktur ; Fuad. A

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini