• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Bendahara Desa Bibinoi Melarang Wartawan Meliput Acara MUSDES Atas Dasar Permintaan Camat dan Ketua BPD.

    Fuad Abdullah
    12/14/21, 17.41 WIB Last Updated 2021-12-14T09:54:11Z


     
    Halsel - FbinewsMalut - Net


    Bendahara Desa Bibinoi "alergi" dengan kedatangan wartawan, sikap tersebut ditunjukkan pada saat  wartawan Media Online ingin meliput jalannya pelaksanaan Musyawarah Desa di Desa Bibinoi pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021.


    Kejadian bermula saat wartawan FBInews Haya Gani bersama dengan Rekannya Ketua DPD LSM Tamperak  Latif A. Maruapey, SH datang ke Aula Kantor Desa Bibinoi untuk meliput kegiatan Musyawarah Desa (Musdes).


    Namun saat Wartawan baru masuk ke aula Gedung Serbaguna  tersebut, Masrul Papua selaku Bendahara Desa langsung menjemput dan membawa wartawan dan rekannya menuju Pos LINMAS yang berada tepat di muka Gedung, Masrul mengatakan bahwa Camat Bibinoi dan Ketua BPD Melarang Wartawan untuk meliput kegiatan tersebut, mendengar penjelasan tersebut wartawan FBINews menyampaikan kedatangan kami ke acara tersebut atas undangan Sekretaris BPD. Akan tetapi Masrul tetap melarang alias menghalangi atas permintaan Camat dan ketua BPD desa bibinoi. 


    Mendapat sambutan tidak enak tersebut, Wartawan FBINews tetap tenang dan mencoba menjelaskan maksud dan tujuan kehadirannya kepada Masrul Papua justru masrul mengatakan "kami tidak melarang" tetapi menyuruh kami agar jangan meliput alias tetap menghalangi Wartawan FBINews melakukan kegiatan Jurnalistik dan juga karna pertimbangan kondisi kesehatan kepala desa.


    Menanggapi kejadian itu, Wartawan FBINews Haya Gani bersama Rekan tidak menyangka bendehara desa bibinoi melarang wartawan dan Terkesan menutup-nutupi sesuatu dan tidak Transparan, bahkan membawa-bawa nama Camat Bacan Timur Tengah dan Ketua BPD Bibinoi untuk menghalagi kami. 


    Kami tidak menyangka seorang oknum Bendahara Desa bersikap tertutup kepada wartawan, pada hal itu tidak dibenarkan, apalagi dengan membawa nama Camat bacan timur tengah, dan Ketua BPD desa bibinoi. kami tidak ingin diliput oleh Wartawan, dimana oknum Bendahara Desa tersebut terkesan  menghambat atau telah menghalangi tugas Wartawan dan telah menghalangi UU KIP Nomor 14 tahun 2008 sebelum pemberitaan ditayangkan," ujarnya.


    "Tentunya UU Pers nomor 40 tahun 1999 telah memberikan hak kepada Wartawan untuk meliput apabila ada kejadian memang perlu untuk dilakukan peliputan, dalam pasal 18 dikatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 dua tahun atau denda paling banyak 500,000,000,00 rupiah. Saya juga akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan UU yang berlaku," tegasnya. 


    Sekretaris BPD Bibinoi, Mustawan Achmad saat dikonfirmasi, Selasa (14/12/2021). mengatakan dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut karena sedang berada didalam ruangan, akan tetapi dia sangat menyesalkan Sikap Bendahara Desa Masrul yang tidak proaktif dan  menghalangi wartawan, padahal kedatangan mereka adalah hanya untuk meliput kegiatan musdes saja.tidak maksud dan tujuan lain.tegasnya.


    Pada waktu yang bersamaan.awak media fbinews,mencoba menghubungi camat bacan timur tengah melalui telepon seluler,untuk konfirmasi terkait bendahara desa bibinoi mengatakan camat juga melarang kami meliput kegiatan musdes tersebut,namun samapi berita ini diturunkan camat bacan timur tengah tidak menggubris.(HY).


    Pewarta ; HY

    Redaktur ; Fuad Abdullah

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini