Terhitung sepanjang tahun 2021 sebanyak 8 (Delapan) anggota Polri yang bertugas di kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) di berhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH).
Hal itu dikatakan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Risyapudin Nursin S.I.K saat menjelaskan pemaparannya pada konferensi pers di dalam ruang Aula Polda Malut pada akhir tahun ini, Kamis (30/12/2021).
"Sepanjang tahun 2021 Kapolda Malut telah memberikan penghargaan kepada 355 personel polda Malut yang memiliki dedikasi dan prestasi bagi institusi kepolisian khususnya Polda Malut, selain Polda Malut juga telah memberikan punishment/hukuman PTDH kepada 8 (Delapan) personel Polda Malut, hal ini menunjukan bahwa polda Malut tidak pandang bulu dalam penegakan hukum," Tegas Kapolda.
Jenderal Bintang 2 (Dua) itu juga menambahkan jumlah pelanggaran disiplin personel polda Malut dan jajaran pada tahun 2021 sebanyak 116 kasus sedangkan untuk pelanggaran kode etik profesi Polri yakni sebanyak 39 kasus.
"Penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96% dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi polri sebanyak 35 kasus atau 89 persen," tambahnya.
Sementara Kabid Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Malut Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko mengatakan 8 (Delapan) anggota yang di PTDH itu diantaranya pelanggaran 4 dari personel Polda Malut dan 4 dari polres jajaran.
Bentuk pelanggarannya yakni meninggalkan tugas selama 30 hari juga terlibat perselingkuhan dan diserse.
"Proses nya sudah inkrah di kepolisian dan sudah selesai untuk 8 (Delapan) orang itu, juga surat keputusan pemecatan PTDH sudah dikeluarkan oleh pak Kapolri," pungkas Wahyu
pewarta ; ILON HI.M Marsaoly
Redaktur ; Fuad Abdullah

