• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan, Keterangan Saksi Berbelit-belit

    Fuad Abdullah
    11/26/21, 15.00 WIB Last Updated 2021-11-26T06:00:27Z



    Halsel - Fbinews - Net


    Sidang kasus dugaan penganiayaan  terhadap Sukandi Ali (Wartawan Media Online Sidik Kasus) kembali digelar di Pengadilan Negeri Labuha dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Rabu tanggal 23/11/2021 lalu.


    Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIT tersebut menghadirkan 5 saksi yakni 2  saksi termuat dalam BAP dan 3 Orang Saksi lainnya tidak Termuat dalam BAP.


    Pantauan awak media fbinews saksi pertama yang dihadirkan adalah Saksi Korban ( Sukandi Ali ) menjelaskan kronologis tentang kejadian waktu itu tetapi sayangnya Korban lupa tentang tanggal, hari dan bulan kejadian ucap saksi korban.


    Saksi korban juga menjelaskan pernah sekali Terdakwa mendatangi korban untuk meminta maaf agar masalah tersebut tidak dilanjutkan akan tetapi karena Terdakwa (HH) tidak menawarkan uang ganti rugi dan uang pengobatan maka Korban tetap melanjutkan kasus ini sampai persidangan ucapnya. 


    Dan saksi korban menambahkan kami sempat melakukan mediasi yang difasilitasi oleh jaksa, dalam mediasi tersebut korban meminta biaya pengobatan kepada Terdakwa sebesar tiga puluh juta ( 30 ) Rupiah ucap Korban.


    Saksi berikutnya saat diperiksa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan keteranganya saling bertolak belakang,  saksi Maskun Muzakir menerangkan bahwa Korban ditarik krah bajunya lalu ditarik keluar oleh rumah terdakwa.


    bertolak belakang dengan keterangan saksi korban yang menerangkan bahwa korban dicekik dan didorong keluar rumah oleh terdakwa, sedangkan Saksi Bobi Samel menerangkan bahwa, saya tidak mengenal korban, padahal saksi sebelumnya sdr. Maskun Muzakir menerangkan bahwa saksi Bobi Samel yang memerintahkan untuk membawa korban kerumah terdakwa.


    Semua keterangan yang disampaikan saksi tersebut, beberapa dibantah oleh terdakwa, bahwa pernyataan saksi tidak benar, di saat saksi  menyatakan, melihat dan mendengar saat kejadian, waktu di interogasi oleh Majelis dan Penasehat Hukum terdakwa seperti yang tidak yakin apa yang dilihat dan di dengar.


    Penasehat Hukum Terdakwa Sabaroedin Boeroe, SH mengatakan keterangan saksi lainnya, saat memberi kesaksiaan sangat berbelit-belit dan saling bertolak belakang di persidangan, tentu keterangan yang berbelit-belit seperti itu sudah bisa menjadi acuan buat hakim untuk menyatakan bahwa Saksi tidak kooperatif dan tidak jelas ucapnya.


    Bahkan bila terbukti mereka memberi keterangan tidak benar kami Penasehat Hukum berharap para saksi dijatuhi hukuman yang seberat berat Imbuh Sabaroedin pada awak media.


    Sidang ditunda hingga hari kamis tanggal 2 Desember 2021, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi ( adecharge ) dari pihak terdakwa. (LM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini