Ternate–FBI.News.net
Menyikapi pelayanan air bersih PDAM Kota Ternate akhir–akhir belakangan ini yang sering dikeluhkan masyarakat, Sejumlah Advokat dari berbagai organisasi Advokat di Kota Ternate membentuk Tim Advokasi dan Poskoh Pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelayanan air bersih.
Tim Advokad yang diberi nama. Tim Advokasi Hak Atas Air Bagi Kota Ternate. ini sengaja dibentuk untuk menampung berbagai laporan masyarakat untuk selanjutnyan dibuat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk memberi keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Tujuan dibentuk tim ini sebagai langkah awal kami persiapan pengaduan masyarakat terhadap layanan air bersih yang dilayani oleh PDAM Kota Ternate dan tanggung jawab Pemkot Ternate," jelas M. Bahtiar Husni kepada wartawan saat jumpa pers di Kantor YLBH Maluku Utara, Jalan Baru Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.
Untuk itu, kata Bahtiar, Tim Advokasi Hak Atas Air Bagi Warga Kota Ternate mempersilahkan bagi masyarakat Kota Ternate yang merasa hak–haknya tidak terpenuhi agar datang dan mengadukan ke poskoh pengaduan yang telah disediakan.
"Kami persilahkan bagi setiap warga kota Ternate yang merasa hak-hak nya dari air bersih tidak terpenuhi silahkan untuk datang dan mengadu kepada kami di poskoh di sekretariat YLBH Maluku Utara yang beralamat di Jln Baru Kelurahan Tanah Tinggi RT 005 RW 001, Kecamatan Ternate Selatan," ucap Bahtiar yang merupakan ketua tim sekaligus inisiator dari gerakan super itu.
Bahtiar menjelaskan hak atas air merupakan hak dasar warga negara di bidang hak asasi manusia (Ham) dalam instrumen hukum nasional dan internasional menempatkan hak atas air (right to water) sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak asasi yaitu hak untuk hidup, hak untuk kehidupan yang layak, hak untuk kesehatan, hak untuk perumahan hak untuk makanan.
Atas dasar itulah, kata Bahtiar, maka menjadi kewajiban pemerintah kota Ternate dan PT. PDAM Kota Ternate untuk memenuhi (to fullfill) kebutuhan dasar air warga kota meliputi persediaan yang kontinyu, kualitas air, akses terhadap air (aksebilitas ekonomi dan informasi) serta pelayanan yang non-diskriminasi.
"Berkenaan dengan itu, "krisis air" atau kesulitan akses atas air yg berulang-ulang selama ini yg merugikan hak warga Kota Ternate atas air (right to water) perlu disikapi melalui langkah hukum bagi Pemerintah Kota dan pihak terkait agar ada perhatian demi perbaikan pelayanan publik terhadap hak-hak dasar warga kota," ujarnya.
Bahtiar bilang, bagi warga Kota Ternate yang ingin datang mengadu hanya cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti pembayaran air bagi warga yang telah membeli air di PDAM Kota Ternate. Senin (29/11/2021)
"Cukup bawa KTP kemudian bukti berapa hari kebutuhan air yang dibeli setiap hari, sehingga itu akan kami kalkulasi dan kita akan buat gugatan Class Action kepada Pemkot Ternate dan PDAM Kota Ternate.
Agar ini jadi jelas berapa kerugian dari warga yang diabaikan hak-haknya," tegas Bahtiar.
Kata Bahtiar hingga saat ini terhitung sudah ada 7 Kelurahan yang memasukan aduannya yakni Kelurahan Gambesi, Kelurahan Fitu, Kayu Merah, Jati, Tanah Tinggi Barat, Kalumata dan Kelurahan Santiong.
"Jadi perkelompok, perorang (per KK) maupun mewakili Kelurahan juga silahkan datang dan tidak dibatasi," pungkasnya.
(ILON HI.M Marsaoly)

