Kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah Umar tejadi di desa Busua ,kec kayoa barat kab Halsel,terjadi pada hari Rabu tanggal 17 November 2021, Resmi di laporkan oleh keluarga korban yakni, Sdr ABU TALIB. Anak kandung dari korban Anakda Hasrun A. Talib. Di polres Halsel di bagian KA SPKT.di terimah langsung oleh KA SPKS HIEF "C". ( BRIPKA. MUNAWIR UDIN.pads hari Kamis tanggal 18 November 2021.
Pada saat awak media fbinews.menemui orang tua korban,yakni Sdr ABU Talib dirumah setelah memasukan laporan di polres Halsel.bahwa kejadian penganiayaan ini memang bukan hanya terjadi kali ini.namuan sudah beberapa kali.namun tidak direspon atau diselesaikan.baik itu dipihak sekolah maupun di pemerintah desa busua.terutama di pihak keamanan yakni, BABINKANTIBMAS.dan BABINSA pulau - pulau moari.pungkas Abu.
Lanjut Abu.mengharap kepada kepolisian dalam hal ini polres Halsel.untuk dapat menindak acara tegas kepada pelaku tindak pidana penganiayaan ini.ditindak dan dihukum sesuai UU yang berlaku,sehingga memberikan efek jera bagi mereka.supaya kejadian seperti ini.tidak terulang lagi.Apalagi korban ( Anak saya ini baru duduk di bangku tingkat sekolah menengah pertama), kls III Mts.Swasta di busua. Tutur Abu.
Dari pantauan kami awak media fbinews.pada saat korban di masukan di RSUD Labuha pada hari Kamis Dinj hari pukul 1.00, WIT. yaitu korban dalam keadaan koma,tidak mendasarkan diri.menurut keterngan ibu kandung korban ,Asni Saleh. Anak saya ini tidak sadar mulai dari pada saat kejadian sampai sekarang ini.tutup Asni.( Haya )

