Ternate–FBINews
Satu lagi terduga pelaku pemerkosaan seorang remaja putri 18 tahun di Halteng kembali di tangkap Satuan Resmob Cokaiba Polres Halamahera Tengah (Halteng) Maluku Utara, (25/10/2021)
Terduga pelaku yang berinisial A 23 tahun ditangkap di Kota Tidore Kepulauan, sebelum ditangkap, A 23 tahun sempat ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mencoba melarikan diri.
A 23 tahun pelaku pemerkosaan saat ini telah digiring ke kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara di Ternate untuk diinterogasi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan ketika di wawancarai FBI News.net, Membenarkan penangkapan 1 (satu) pelaku yang masuk dalam DPO, itu ditangkap di Kota Tidore Kepulauan, Minggu 24 Oktober 2021 malam sekitar pukul 20.00 Wit, dan langsung diamankan di Reskrimum Polda Malut, seterusnya akan di bawah ke Polres Halteng untuk pengembangan penyelidikan," ucap Kabid Humas
Kabid Humas juga mengatakan, terkait perkara kasus ini Polda Malut terus melakukan monitoring sejauh mana progres dari satuan Polres Halteng dalam penangananya.
"Untuk soal teknisnya nanti bisa dikonfirmasi ke Polres Halteng," katanya
Terpisah, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Niko A Setiawan, ketika di Konfirmasi melalui via Whatsap, Senin (25/10/2021) Menyampaika, Jumad kemarin sudah di gelar perkara untuk kasus tersebut di Polda Malut.
"Jadi Ada beberapa unsur pasal yang perlu dikaji kembali oleh penyidik," jelas kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan
Nico juga mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan dokter dan pemeriksaan saksi dari keluarga korban, karena surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) yang merawat korban tidak menyebut penyebab kematiannya.
"Untuk sekedar diketahui, sebelumnya polisi telah mengamankan empat pelaku pemerkosaan yaitu, DN, HN, DK dan OG. Dua pelaku diantaranya yakni MJ dan A yang sempat buron dan masuk dalam DPO Polres Halmahera Tengah," pungkasnya. (ILON HI.M Marsaoly)

