• Jelajahi

    Copyright © FBINEWS MALUT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Diduga Terlibat Tindak Pidana Penggelapan, Anggota DPRD Di Tetapkan Menjadi Tersangka

    Fuad Abdullah
    10/27/21, 12.26 WIB Last Updated 2021-10-27T03:26:13Z

     


    Ternate–FBI.News.net 


    Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara, telah melaksanakan Gelar Perkara penetapan Tersangka dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 29 April 2021 lalu, bertempat di Kelurahan Mangga dua Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, yang di lakukan oleh Wagda Z Iman, Rabu (27/10/2021).


    Dalam penanganan Kasus dugaan tindak pidana pengelapan tersebut, Polda Maluku Utara telah memeriksa sebanyak 20 Saksi baik dari saksi Korban maupun Terlapor dan 2 Saksi Ahli serta sudah melakukan penyitaan alat bukti dan melakukan penggeledahan.



    Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat dikonfirmasi, Menyatakan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, Terlapor WZI ditetapkan sebagai tersangka.


    “Tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP Pidana, yang diduga dilakukan oleh terlapor WZI telah di lakukan gelar perkara penetapan tersangka dan dari hasil gelar perkara, WZI dialihkan status dari Terlapor menjadi Tersangka,”Jelas Kabidhumas.


    Kabid Humas Menambahkan, dengan Menindaklanjuti hasil gelar Perkara Kemarin, Selasa (26/10/2021) Penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara akan mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tangung jawab, barang bukti serta berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. 

    (ILON HI.M Marsaoly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini